Daftar Isi

BAB I       Pendahuluan

  1. Latar Belakang Masalah
  2. Rumusan Masalah
  3. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
  4. Metodologi Penelitian
  5. Sistematika Penulisan

BAB II          Landasan Teoritis

  1. Pengertian dan Konsep Sinergi
  2. Pengertian, Landasan dan Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Agama
  3. Pengertian, Sejarah dan Prosesi Pengangkatan Tuanku

BAB III      Pembahasan

  1. Bentuk-Bentuk Sinergi Penyuluh Agama Dan Tuanku Di Kecamatan Enam Lingkung
  2. Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai Wujud dari Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung

BAB IV      Penutup

  1. Kesimpulan
  2. Saran

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang Masalah

Perkembangan masyarakat yang sedang mengalami perubahan sebagai dampak dari globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, mengakibatkan pergeseran nilai dan krisis multidimensi. Salah satu krisis multi dimensi yang sangat mengkhawatirkan saat ini adalah krisis akhlak dan kepercayaan, seperti semakin meningkatnya kejahatan, munculnya geng-geng motor, tindakan asusila yang semakin menjamur dan semakin hilangnya budaya malu di tengah masyarakat. Sedangkan pemahaman dan pengamalan agama ditengah-tengah masyarakat semakin memudar. Hal ini pun terbukti semakin lesunya syi’ar Islam di tengah-tengah masyarakat, seperti semakin sepinya jama’ah masjid, semakin lesunya kegiatan majelis ta’lim.

Menjawab tantangan di atas,Kementerian Agama telah melahirkan jabatan Penyuluh Agama Fungsional dan Honoreryang berfungsi sebagaigarda terdepan dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik di bidang keagamaan, sosial kemasyarakatan maupun pembangunan.

Kecamatan Enam Lingkung merupakan kecamatan baru yang sebelumnya menyatu dengan kecamatan induk yakni Kecamatan 2×11 Enam Lingkung. Berdasarkan data monografi Kec. Enam Lingkung tahun 2012, Kecamatan Enam Lingkung terletak pada pusat ibukota pemerintahan Kab. Padang Pariaman dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

a. Sebelah Utara dengan Kec. VII Koto Sungai Sarik dan Kec. 2×11 Enam Lingkung

b. Sebelah Selatan dengan Kec. Sintuk Toboh Gadang

c. Sebelah Barat dengan Kec. Nan Sabaris dan Kec. VII Koto

d. Sebelah Timur dengan Kecamatan Lubuk Alung dan Kec. 2×11 Kayu Tanam

Kecamatan Enam Lingkung terdiri dari 5 kenagarian dan 27 korong. Profesi masyarakatnya beragam, mulai dari petani pedagang, pegawai, wiraswasta, dll. Adapun kondisi pendidikannya cukup baik, ini dilihat dari banyaknya lembaga pendidikan baik formal maupun non formal, diantaranya:

  1. SD dan MIN               : 20 buah
  2. SMP dan MTs             : 3   buah
  3. SMA/ SMK                 : 2   buah
  4. Pondok Pesantren       : 7   buah
  5. MDA                           : 4   buah
  6. TPQ/ TPSQ                 : 46 buah

Kondisi keberagamaan di Kecamatan Enam Lingkung sangat beragam, hal ini dibuktikan dengan banyaknya paham keagamaan yang berkembang di kecamatan Enam Lingkung namun tetap hidup berdampingan dan saling mengisi dan bersinergi dalam menggerakkan syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung. Diantara paham dan organisasi keagamaan yang berkembang hingga saat ini adalah organisasi Muhammadiyah, NU dan Tarekat Satariyah.

Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan dirinya masing-masing sebagai insan pegawai pemerintah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat menunjukkan keberhasilan dalam manajemen diri sendiri. Penyuluh Agama Islam sebagai leading sektor bimbingan masyarakat Islam, memiliki tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Penyuluh Agama Islam tidak mungkin sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup berat ini, ia harus mampu bertindak selaku motivator, fasilitator, dan sekaligus katalisator dakwah Islam.

Untuk tercapainya pelaksanaan tugas-tugas kepenyuluhan di lapangan, penyuluh agama Islam harus mampu bekerja sama dengan semua lini, baik itu lembaga pemerintahan, alim ulama dan tokoh masyakarat di wilayah penyuluhannya.

Di kecamatan Enam Lingkung yang ikut berperan aktif membantu secara langsung tugas-tugas kepenyuluhan di lapangan adalah Tuanku. Tuanku berperan sebagai patrner yang memiliki visi dan misi yang hampir sama dengan penyuluh agama Islam. Dan keberadaannya sangat dimuliakan oleh masyarakat kecamatan Enam Lingkung.

Sosok seorang tuanku merupakan orang yang mengerti dengan agama, tahu adat, memahami rukun tigo baleh surau dan rukun tigo baleh kampuang (ketek banamo, gadang bagala). Mengutip pendapat Buya H. Muhammad Leter Tuanku Bagindo, tuanku adalah persenyawaan atau titisan dari filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Oleh karena itu, keberadaanya sangat berpengaruh di tengah-tengah masyarakat.

Dengan adanya kerjasama dengan tuanku ini maka pelaksanaan tugas-tugas penyuluh agama di kecamatan Enam Lingkung semakin sukses. Hal ini dibuktikan dengan syi’ar-syi’ar di kecamatan Enam Lingkung sangat baik, terbentuk dan aktifnya berbagai macam lembaga keagamaan, Pondok al-Qur’an berjalan aktif sehingga melahirkan qari-qari’ah terbaik di Kecamatan Enam Lingkung dan Kabupaten Padang Pariaman, dan sebagainya. Maka berdasarkan hal ini, menariklah bagi penulis untuk membahasnya dalam bentuk karya tulis tentang Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku dalam Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung.

 

  1. Rumusan dan Batasan Masalah

Masalah pokok yang menjadi objek pembahasan dalam penelitian ini adalah melihat, sejauh manaPenyuluh Agama dan Tuanku bersinergi dalam menggairahkan syi’ar Islam di kecamatan Enam Lingkung.

Untuk memfokuskan pembahasan dalam penelitian ini, maka penulis perlu membuat rumusanmasalah:

  1. Bagaimanakah bentuk sinergi Penyuluh Agama dan Tuanku dalam menggairahkan syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung.
  2. Bagaimanakah syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai wujud dari sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung

 

  1. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
  2. Tujuan Penelitian

Secara umum tujuan dari penelitian ini adalah

  1. Mendiskripsikan bentuk-bentuk sinergi Penyuluh Agama dan Tuanku dalam syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung
  2. Menggambarkan Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai Wujud dari Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku.
  3. Kegunaan dari penelitian ini adalah :

Kegunaan teoritis: Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan atau khazanah intelektual dalam sosial kemasyakatan dan kajian-kajian keislaman.

Kegunaan praktis: Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut bagi penyuluh Agama dan Tuanku serta aktivis keagamaan umumnya dalam upaya menggairahkan syi’ar Islam.

 

  1. Metodologi Penelitian

Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif dengan metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode field reaseach (penelitian lapangan). Sumber data yang digunakan adalah data primer sumber berupa wawancara dan observasi. Sumber data sekunder diambil dari buku-buku yang terkait dengan penelitian, dokumentasi dan peraturan-peraturan yang mendukung.

Analisa data dalam penelitian ini memakai analisa kualitatif, bukan dengan angka-angka (kuantitatif) dan dipaparkan dengan pola deskriptif analisis.

 

  1. Sistematika Penulisan

Adapun sistematika dari penulisan makalah yang berjudul “Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku dalam Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman” ini adalah sebagai berikut :

BAB I                 Pendahuluan

  1. Latar Belakang Masalah
  2. Rumusan Masalah
  3. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
  4. Metodologi Penelitian
  5. Sistematika Penulisan

BAB II   Landasan Teoritis

  1. Sinergi
  2. Penyuluh Agama Islam
  3. Pengertian dan Landasan Penyuluh Agama Islam
  4. Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Agama Islam
  5. Tuanku
  6. Pengertian dan Sejarah Tuanku
  7. Prosesi Pengangkatan Gelar Tuanku

BAB II                Pembahasan

  1. Bentuk-Bentuk Sinergi Penyuluh Agama Dan Tuanku Di Kecamatan Enam Lingkung
  2. Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai Wujud dari Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung

BAB IV  Penutup

  1. Kesimpulan
  2. Saran

 

BAB II

LANDASAN TEORITIS

  1. Sinergi

Sinergi (Synergy)[1] merupakan bentuk Kerjasama Win-win yang dihasilkan melalui Kolaborasi masing-masing Pihak tanpa adanya Perasaan Kalah.  Menurut Stephen Covey dalam bukunya 7 Habits of Highly Effective People, jika 1 + 1 = 3, maka itulah yang disebut “Synergy”.  Sinergi adalah saling mengisi dan melengkapi perbedaan untuk mencapai hasil lebih besar daripada Jumlah bagian per bagian. 

Sinergi merupakan proses yang harus dilalui masing-masing pihak, yang mana perlu waktu dan konsistensi.  Hal-hal yang perlu dilakukan untuk membangun rasa saling percaya sehingga sinergi terbangun sebagai kerjasama kreatif diantaranya:

  • Berbuatlah kepada orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan orang lain
  • Jangan menilai buruk terhadap pihak lain
  • Jangan memberikan Janji yang kita tidak yakin memenuhinya
  • Jangan mengecewakan harapan orang lain

 

  1. Penyuluh Agama Islam
  2. Pengertian dan Landasan Penyuluh Agama Islam

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Dan Angka Kreditnya, Penyuluh Agama adalah :“Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama”.[2]                 

Penyuluh Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan fungsi untuk melakukan Penyuluhan Agama Islam kepada umat Islam di wilayah hukum penyuluhannya. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya[3].

 

Landasan keberadaan penyuluh Agama Islam adalah sebagai berikut :

  1. Landasan Filosofis

Sebagai landasan filosofis dari keberadaan Penyuluh Agama adalah:

  1. Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 104:

ولتكن منكم امة يدعون الى الخير وياءمرون بالمعروف وينهون عن المنكر. واولئك هم المفلحون.

Artinya: “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”(QS. Ali-Imran:104)[4]

  1. Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 110:

 

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ.

Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriuman kepada Allah ………”(QS. Ali Imran: 110)[5]

  1. AlQur’an surat An-Nahl ayat 125

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِوَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ [النحل: 125]

Artinya:  “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmahdan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (Qs.An-Nahl:125)[6]

 

  1. Hadits Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراًفَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ .رواه مسلم

Artinya: “ Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka rubahlah dengan tangan, apabila tidak kuasa dengan tangan, maka rubahlah dengan lisan, dan apabila tidak bisa dengan lisan maka dengan hati, walaupun itulah selemah-lemahnya iman”. (Riwayat Imam Muslim dalam Sahihnya dari hadis Abu Said r.a [7]

 

  1. Landasan Hukum

Sebagai landasan hukum keberadaan Penyuluh Agama adalah:

a)   Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorarium bagi Penyuluh Agama

b)   Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.

c)    Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.

d)    Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam

  1. Tugas Pokok dan fungsi penyuluh Agama Islam

Penyuluh Agama Islam sebagai tenaga fungsional telah berjalan sejak diterbitkannya Keputusan Bersama Meteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara no: 574 tahun 1999 dan no: 178 Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya. Ini artinya bahwa sejak itu, Penyuluh Agama Islam memiliki wajah baru, orientasi baru, pengembangan jenjang karir yang baru dan tugas pokok serta fungsi yang baru pula. Bersamaan dengan itu, maka proses penyuluhan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam bukan lagi sekedar memenuhi “perintah” atau dhawuh dari atasan atau karena “diundang” oleh sekelompok masyarakat. Tetapi, pekerjaan penyuluhan itu, telah menjadi profesi yang tentunya menuntut konsekuensi atau tanggung jawab moral dan institusional, yaitu pelaksanaan penyuluhan secara profesional sehingga dapat menghasilkan kinerja yang maksimal.

Selanjutnya dalam keputusan Menteri Negara koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

Sedangkan fungsi penyuluh agama Islam adalah:

a) Fungsi Informatif dan Edukatif

Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya sebagai da’i yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

b) Fungsi Konsultatif

Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalan masyarakat secara umum.

c) Fungsi Advokatif

Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.

  1. Tuanku
  2. Pengertian dan Sejarah Tuanku

Dalam sejarah, daerah Padang Pariaman adalah daerah pesisir yang merupakan pintu gerbang yang memudahkan lalu lintas perdagangan saudagar-saudagar Asia dan begitu juga saudagar-saudagar dari Aceh. Dengan masuknya para saudagar Aceh tersebut membawa dampak dan pengaruh yang kuat terhadap tatanan adat dan sistem budaya masyarakat Pariaman. Bukti kuatnya pengaruh budaya Aceh terhadap budaya Pariaman salah satunya terlihat dalam sistem gelar kehormatan yang diberikan kepada pemuka Agama, di daerah ini hampir sama dengan yang berkembang di Aceh, seperti gelar tuanku, imam, labai dan khatib.[8]

Duski Samad dalam “Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syara’ Mandaki Adat Manurun)” menjelaskan bahwa istilah Tuanku dalam pengertian masyarakat Pariaman adalah seseorang yang telah berhasil menamatkan pendidikan pada suatu surau, lalu dimuliakan (dihormati pengajiannya) dengan acara jamuan makan yang didahului dengan menyembelih kambing dan disetujui oleh ninik mamak serta unsur pemuka nagari.[9]

Sedangkan Rahmat Tuanku Sulaiman, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa kini sudah dipahami masyarakat Padang Pariaman bahwa Tuanku merupakan gelar akademik Pesantren Salafiah khas Padang Pariaman, yang diberikan kepada orang yang sudah menempuh pendidikan agama yang membahas kitab-kitab kuning secara mendalam.[10]

 

  1. Prosesi Pengangkatan Tuanku

Terlepas dari mana asal usul kata Tuanku, kini sudah dipahami masyarakat di Padang Pariaman bahwa Tuanku merupakan gelar akademik pesantren salafiah di Padang Pariaman. Dikatakan gelar akademik khas Padang Pariaman karena gelar itu bukan diberikan kepada sembarang orang saja. Namun harus diberikan kepada orang yang sudah menempuh pendidikan agama yang mendalam, artinya gelar tuanku diberikan oleh gurunya yang kemudian mendapat legitimasi atau pengakuan secara de jure dari mamak adatnya.

Santri yang sudah belajar sekitar 7 (tujuh) tahun dan menguasai pelajaran tafsir, fiqh, nahwu, syaraf sudah boleh mendapatkan gelar Tuanku. Pemberian gelar tuanku merupakan bentuk menghormati kaji, bukan berarti santri sudah tamat belajar, karena mereka yang diberi gelar Tuanku, masih saja belajar dan mengajar di pondok pesantren.

Prosesi dan syarat pemberian gelar Tuanku berbeda-beda pada masing-masing pesantren tempat ia belajar. Namun secara umum, pesantren salafiah menetapkan syarat-syarat pemberian gelar Tuanku untuk santri-santrinya sebagai berikut:[11]

  1. Belajar mondok di pesantren sampai menguasai kitab kuning dan telah menamatkan kelas VII. Di kelas VII inilah ujian terberat bagi calon tuanku, para santri harus benar-benar menguasai ilmu agama dan kaedah-kaedah agama yang terdapat dalam kitab-kitab yang diajarkan secara mendalam. Bagi beberapa santri bahkan ada yang menamatkan kelas VII ini sampai 4 tahun.
  2. Santri yang akan diberi gelar Tuanku harus mengikuti beberapa ujian yang dilaksanakan oleh pondok pesantren.

Bentuk ujian yang diberikan :

  1. Wawancara
  2. Ujian tertulis seluruh mata pelajaran
  3. Ujian sya’ir
  4. Ujian kitab
  5. Ujian tahfiz Qur’an dan tahfiz sya’ir
  6. Mampu mengajar minimal kelas tiga, dalam istilah pondok disebut dengan guru tuo. Tujuannya adalah agar santri yang senior mrnjadi lebih menguasai pelajaran yang sekaligus sebagai wadah latihan untuk menjadi seorang guru di kemudian hari. Selain itu, guru tuo dipercaya pimpinan pesantren untuk mengatu pelajaran dan santri yunior.
  7. Berakhlak baik
  8. Lulus tes akademik.

Pada sebagian pondok pesantren, pemberian gelar Tuanku pada santrinya ditentukan berdasarkan pandangan dan penilaian masyarakat dan ninik mamak santri tersebut di kampungnya. Penilaian tersebut meliputi kemampuan santri menyampaikan pesan-pesan agama atau berdakwah dan dakwahnya diterima oleh masyarakat, selalu berprilaku baik, memahami masalah adat, sikap, perbuatan dan perkataannya dinilai terjaga oleh masyarakat dikampungnya, maka sang ninik mamak dari santri tersebut akan menyampaikan dan meminta kepada pimpinan pondok bahwa anak kemenakannya sudah layak menyandang gelar Tuanku di belakang namanya.[12]

                 Proses pemberian gelar Tuanku ini sebelumnya pihak pesantren menyerahkan santri yang telah lulus pesyaratan di atas kepada mamak santri tersebut untuk dimintakan gelar Tuanku yang akan disandang seorang santri. Pimpinan pesantren hanya memberikan gelar Tuanku, sedangkan tambahan gelar dibelakang nama Tuanku adalah pemberian dari ninik mamak santri sendiri. Pihak ninik mamak hadir dan bermusyawarah dengan pihak pesantren tentang apa nama gelar yang akan disepakati. Nama tambahan tuanku tersebut bisa diambil dari gelar ayah atau berdasarkan warna kulit. Seperti gelar Tuanku sidi jika ayahnya bergelar sidi, Tuanku kuniang karena berkulit kuning.

Pelaksanaan prosesi pengangkatan gelar Tuanku tersebut biasanya dinobatkan oleh pimpinan pondok dengan mengadakan perayaan malewakan gala Taunku di pondok pesantren dengan membuat jamuan dan menyembelih minimal satu ekor kambing untuk satu orang Tuanku (lazimnya dalam adat). Perayaan ini juga dilangsungkan di rumah masing-masing-masing Tuanku dengan tujuan untuk mengabarkan kepada orang banyak/ masyarakat bahwa ia sudah menjadi seorang Tuanku, dan untuk selanjutnya sebagai penghormatan, masyarakat akan memanggilnya dengan gelar Tuanku yang telah disandangnya, bukan lagi nama aslinya. [13]

Jati diri seorang Tuanku tergambar dalam petitih minang ‘tagak lah tasundak duduak lah tahampeh’ artinya Tuanku selaku contoh teladan memang harus senantiasa menjaga sikap dan prilakunya. Setiap ucapan dan gerak gerik kehidupannya harus sesuai dengan syari’at dan adat yang berlaku. Gelar Tuanku tidak akan dapat dicabut karena gelar tersebut berlaku abadi sampai mati dan tidak dapat diwariskan kepada anak kemenakannya. Yang dapat mencabut gelar Tuanku adalah prilakunya yang menyimpang dari syari’at dan adat.

Maka sosok seorang Tuanku adalah orang yang mengerti dengan agama, tahu adat, memahami rukun tigo baleh surau dan rukun tigo baleh kampuang (ketek banamo, gadang bagala). Mengutip pendapat Buya H. Muhammad Leter Tuanku Bagindo, Tuanku adalah persenyawaan atau titisan dari filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.[1

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

  1. Bentuk-Bentuk Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku

Mewujudkan sinergi adalah keberhasilan bersama yang terbina dari kebiasaan. Mewujudkan Sinergi bukan berarti berkompromi di tengah, melainkan mencari alternatif ketiga dan mencapai puncak.  Sinergi adalah perbedaan bukan persamaan.  Sinergi akan membangun kerjasama-kerjasama kreatif dengan cara menghormati perbedaan, membangun kekuatan dan mengkompensasikan kelemahan.

Penyuluh Agama Islam merupakan garda terdepanKementerian Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik di bidang keagamaan, sosial kemasyarakatan maupun pembangunan.

Beban tugas Penyuluh Agama Islam dalam masa pembangunan dewasa ini, dituntut agar mampu menyebarkan segala aspek pembangunan melalui pintu agama agar penyuluhan dapat berhasil. Seorang Penyuluh Agama diharapkan dapat mencapai tujuan da’wah yaitu dapat mengubah masyarakat sasaran ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera lahir maupun batin. Wajar kiranya Penyuluh Agama diharapkan dapat berperan pula sebagai motivator pembangunan. Tugas Penyuluh Agama sangat penting karena pembangunan tidak semata-mata membangun manusia dari aspek lahiriah dan jasmani saja, melainkan juga membimbing dan membangun aspek rohaniah, mental spiritualnya yang dilaksanakan secara simultan.

Penyuluh Agama Islam merupakan mitra kerja masyarakat untuk meningkatkan kualitas diri dari waktu ke waktu. Penyuluh Agama Islam memiliki peranan yang strategis dalam upaya mensukseskan pembangunan manusia seutuhnya. Oleh karena itu dibutuhkan cara kerja yang cerdas, sinergis dan berkesinambungan.

Pada dasarnya tugas fungsional Penyuluh Agama adalah bersifat mandiri, namun dalam rangka kelancaran dan keberhasilan tugasnya, seorang Penyuluh Agama harus melakukan sinergi dan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, instansi dan lembaga yang memiliki keterkaitan secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan Penyuluhan Agama.

Dalam melakukan sinergi dan kerjasama yang menurut Stephen Covey dalam 7 habits of Highly Effective terdapat empat konsep dalam bersinergi, yaitu sebagai berikut:[15]

  • Berorientasi pada hasil dan positif

Dalam menjalankan kegiatan bimbingan penyuluhan, baik itu penulis selaku penyuluh Agama Fungsional, maupun Tuanku yang notabenenya adalah juga sebagai seorang penyuluh Agama di tengah masyarakat, masing-masing bersinergi dalam menetapkan kelompok binaan yang berorientasi pada hasil yang akan dicapai. Di kecamatan Enam Lingkung  ada yang sudah terbentuk dan ada pula yang belum terbentuk. Bagi kelompok binaan yang sudah terbentuk dikelola oleh Tuanku dan penyuluh agama non PNS (yang kebanyakan dari mereka juga seorang tuanku). Di sini, penulis selaku penyuluh Agam Islam memberikan bimbingan penyuluhan yang lebih bersifat konsultatif dan edukatif dengan cara memberikan masukan dan penguatan visi dan misi penyuluhan kepada pengelolanya sehingga tercapainya tujuan dari penyuluhan. Selain itu dengan adanya sinergi atara penyuluh agama Islam dengan Tuanku, penulis bersama dengan tuanku dan mitra lainnya membentuk kelompok binaan lain yang belum terbentuk antara lain: Majelis Ta’lim Kecamatan dan Nagari, Menyemarakkan kembali Wirid-wirid mingguan pada masing-masing Masjid/ surau, Mengaktifkan Pondok AlQur’an Darul Hikmah Kecamatan Enam Lingkung. Lembaga Didikan Subuh Kecamatan, PHBI Kecamatan, Pembinaan Keagamaan PKK nagari dan Kecamatan. Pembinaan bulanan Guru Mengaji dan Penyuluh Agama Honorer, pembinaan calon pengantin dan keluarga sakinah dalam program BP4 Kecamatan dan lain.

 

  • Perspektif beragam melengkapi paradigma

Kecamatan Enam Lingkung selama ini dikenal dengan daerah yang kuat mempertahankan ketradisionalannya. Ini dapat kita lihat dari masih semaraknya tradisi malamang dan bajamba serta membudayakan shalawat syarafal anam pada setiap perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, beberapa Masjid yang masih mempertahankan khutbah jum’at dengan bahasa Arab, fanatik yang kuat pada guru/ Tuanku, mando’a/ tahlilan sampai 100 hari untuk keluarga yang telah meninggal dunia dan banyaknya berkembang pesantren salafiah di Kecamatan ini. Secara umum mereka mempunyai kaedah Al Muhafadzatu ‘alal qadimish shalih wal akhzu bil jadidil ashlah (memelihara tradisi lama yang baik dan mengadopsi tradisi baru yang lebih baik). Cara pandang keagamaannya pun lebih kepada corak keislaman dan keminangkabauan.

Dengan kondisi yang demikian ternyata kehadiran penulis selaku penyuluh Agama fungsional di kecamatan ini mereka sambut dengan tangan terbuka.

  • Saling bekerjasama dan bertujuan sama

Dalam hal ini, penulis dalam melakukan sinkronisasidan mengorganisir program-program keagamaan/ tugas-tugas pokok yang akan dilaksanakan di Kecamatan Enam Lingkung dengan Tuanku agar program-program yang dilaksanakan tidak tumpang tindih. Penulis bersinegi dengan Tuanku dalam pelaksanaan masing-masing program.

Penyuluh Agama Islam dan Tuanku merupakan satu kesatuan yang seharusnya saling menguatkan, dalam istilah minang, suluah bendang dalam nagari, secara tidak langsung mereka juga seorang penyuluh. Dengan adanya tokoh-tokoh lokal di Kecamatan Enam Lingkung, penyuluh Agama harus bisa memposisikan sebagai fasilitator, konselor dan advokator bagi Tuanku , tuanku dianggap sebagai mitra yang disenergikan, sehingga kehadiran Penyuluh Agama dirasakan berbeda oleh Tuanku dan mereka bisa diajak kerja sama demi tercapainya tujuan yang sama.

 

  • Sangat efektif diusahakan dan merupakan suatu proses

Dalam melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab penyuluh agama tersebut, seorang penyuluh agama harus mampu mempososisikan diri dan bersinergi dengan dengan tokoh-tokoh agama dan aktivis keagamaan yang notabenenya mereka mempunyai visi dan misi yang sama dengan penyuluh agama Islam yaitu menciptakan dakwah yang kondusif sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Berpikir sinergi dan kesamaan pandangan antara Penyuluh Agama Islam dan Tuanku dalam konteks pengembangan dakwah di kecamatan Enam Lingkung dapat diwujudkan antara lain dalam penyusunan rencana bersama dan aksi bersama serta menciptakan persamaan persepsi terhadap pentingnya syi’ar Islam di kecamatan Enam Lingkung. Sinergi merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan dakwah Islam di kecamatan Enam Lingkung.

Adapun bentuk sinergi yang dilakukan antara penulis sebagai Penyuluh Agama Islam dengan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkuang Kabupaten Padang Pariaman adalah sebagai berikut:

  1. Kesamaan Visi dan Misi

Pada dasarnya Penyuluh Agama Islam dan Tuanku mempunyai visi dan misi serta peranan yang sama di tengah-tengah masyarakat, yaitu terlaksananya syi’ar Islam ditengah-tengah masyarakat. Keduanya sama-sama berfungsi sebagai da’i sesuai firman Allah QS. Al-imran 104. Dalam menyampaikan syi’ar Islam pun keduanya sama-sama memakai metode dakwah yang dijelaskan dalam QS. An-Nahl 125 dan dalam istilah minang dikatakan hadih badalie kato bamisa,[16] maksudnya apapun yang disampaikan harus ada dalilnya baik dalam al-Qur’an atau Hadits, kato bamisa artinya dalam menyampaikan dalil tersebut sudah mampukah membuat contoh dalam realita kehidupan, kata-kata yang disampaikan tidak tajam sehingga sampai dan masuk dalam kehidupan masyarakat sehingga penyampaian dalil itu tidak menakutkan bagi masyarakat dan orang yang menerima tidak merasa tersinggung. Keduanya juga harus memahami permasalahan adat dan sosial kemasyarakatan, sehingga mampu menyampaikan pesan agama kepada masyarakat dengan cara pendekatan-pendekatan adat dan sosial budaya yang mudah diterima masyarakat. Dari kesamaan visi dan misi inilah terwujudnya sinergi penyuluh agama Islam dan Tuanku di kecamatan Enam Lingkung.

  1. Kerjasama di bidang Ibadah

Bentuk sinergi antara penulis selaku penyuluh agama Islam dengan tuanku di bidang ini dapat dilihat dengan terlaksananya kegiatan ibadah tanpa berbenturan antara satu paham dengan paham lainnya. Di sini, penulis memposisikan diri sebagai motivator kegiatan beribadah yang ada, seperti motivator dalam ibadah dan imarah Masjid yang sebelumnya dari kebiasaan masyarakat Enam Lingkung yang hanya memanfaatkan Masjid ketika shalat jum’at saja, maka atas kerjasama dengan Kepala KUA, Tuanku serta tokoh masyarakat, akhirnya Masjid dapat difungsikan untuk kegiatan shalat jama’ah lima waktu dan kegiatan lainnya.

  1. Kerjasama di bidang keagamaan

Bentuk kerjasama/ sinergi di bidang ini dapat dibuktikan dengan banyaknya lembaga keagamaan dan kegiatan keagamaan yang telah terlaksana di Kecamatan Enam Lingkung, seperti:

  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan
  2. Majelis Ta’lim Al Muqarrabin Kecamatan. MT. Al Muqarrabin ini berhasil membentuk Majelis Ta’lim di masing-masing Nagari dan Korong.
  3. Ikatan Guru Mengaji (IGM) Kecamatan
  4. Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
  5. Pondok AlQur’an Darul Hikmah Kecamatan  
  6. Ikatan Penyelenggara Haji dan Umrah (IPHI) Kecamatan
  7. Desa Binaan Keluarga Sakinah
  8. Desa Binaan Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an dan Gemmar Mengaji.
  1. Kerjasama di bidang Sosial dan Kesehatan

Kerjasama ini dapat dilihat dari salah satu bentuk kegiatan didikan subuh gabungan se kecamatan Enam Lingkung, setiap bulannya ditambah dengan kegiatan goro bersama, penanaman pohon serta progam kesehatan cuci tangan pakai sabun di setiap lokasi/ TPQ pelaksana.

  1. Kerjamasa di bidang Seni dan Budaya

Kerjasama ini dapat dibuktikan dengan terbentuk dan aktifnya grup Qasidah Rebana Majelis Ta’lim Kecamatan dan beberapa TPQ, grup Asmaul Husna pada masing-masing TPQ/ MDA, aktifnya grup tambua tansa dan silek di beberapa TPQ di Kecamatan Enam Linkung.

  1. Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai Wujud Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku

Dengan adanya sinergi antara Penyuluh Agama Islam dengan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung membawa dampak yang sangat baik bagi perkembangan syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung.

Adapun bentuk- bentuk syi’ar Islam sebagai bentuk hasil dari sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung dapat dilihat dari bebrapa bentuk:

  1. Banyaknya Lembaga Keagamaan yang tumbuh dan berkembang hingga saat ini, yaitu:
    1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Enam Lingkung di bawah pimpinan Buya. H. Zubir Tuanku Kuniang (pimpinan pondok pesantren Darul Ikhlas Pakandangan). Bentuk kegiatan:

–          Muzakarah ulama Tingkat Kecamatan 1x sebulan

–          Ikut serta dalam setiap bentuk kegiatan keagamaan di Kecamatan Enam Lingkung, seperti Pembinaan Anggota Lembaga Didikan Subuh (LDS) Kecamatan Enam Lingkung setiap hari minggu, minggu ketiga.

–          Pembinaan Kegiatan PHBI kecamatan Enam Lingkung, seperti Wirid Kecamatan yang diadakan setiap Jumat minggu pertama.

–          Pembinaan BP4 Kecamatan Enam Lingkung

  1. LPTQ Kecamatan Enam Lingkung, bentuk Kegiatan:

–          Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan setiap tahun bergiliran per-nagari

–          Ikut aktif mengutus kafilah MTQ Tingkat Kabupaten setiap tahunnya.

Prestasi yang diraih:

–          Juara Umum I sebanyak 3 kali berturut-turut pada MTQ Tingkat Kabupaten Padang Pariaman, yaitu tahun 2010, 2011 dan 2012.

–          Juara umum III MTQ Tingkat Kabupaten Padang Pariaman tahun 2013

  1. Ikatan Penyelenggara Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Enam Lingkung dibawah pimpinan H.Suhaili Tuanku Mudo (Pimpinan pondok pesantren Darul Ikhlas II Toboh Ketek). Bentuk kegiatan:

–          Manasik Haji, setiap hari sabtu setiap minggunya, hingga saat ini pesertanya juga berasal dari kecamatan lain yaitu, 2×11 Sicincin, 2×11 Kayu Tanam, Lubuk Alung dan Nan Sabaris.

–          Pengajian bulanan jama’ah haji.

  1. BP4 Kecamatan Enam Lingkung di bawah pimpinan Awaluddin, S.Sos.I Dt. Pamuncak Majolelo. Bentuk kegiatan:

–          Pembekalan Tim BP4 kecamatan dilaksanakan 1 kali dalam setahun

–          Pembinaan catin pra nikah. Tahun 2011- 2013 dilaksanakan setiap hari senin dan kamis. Tahun 2014 dilaksanakan setiap hari senin, selasa, rabu setiap minggunya

–          Konsultasi perkawinan, setiap hari jam kerja

–          Pembinaan keluarga sakinah

Prestasi yang diraih:

Juara I keluarga sakinah teladan tk. Kabupaten Padang Pariaman dan mewakili Kabupaten Padang Pariaman pada penilaian keluarga sakinah teladan tk. Sumatera Barat tahun 2013 atas nama keluarga ibuk Dra. Hj. Armainar Amir

  1. Majelis Ta’lim Al Muqarrabin Kecamatan di bawah pimpinan Ibuk. Azmi Ramli. Adanya MT. Al Muqarrabin ini berhasil membentuk Majelis Ta’lim di masing-masing. Jumlahnya sudah mencapai 11 buah Nagari dan Korong. Majelis Ta’lim Kecamatan dibentuk tahun 2011. Bentuk kegiatan:

–          Wirid Bulanan setiap hari rabu minggu pertama

–          Terbentuknya grup Qasidah Rebana dengan fasilitas yang lengkap

–          Latihan Qasidah rebana 2 kali dalam sebulan

–          Tadarusan al-Qur’an dan yasinan

–          kajian tafsir dan fiqh 1 kali dalam sebulan

–          pembacaan lantunan Asmaul husna dan shalawat badar setiap akan memulai kegiatan

–          Perayaan Khatam Al Qur’an bagi anggota Majelis Ta’lim se kecamatan Enam Lingkung, bergabung dengan perayaan khatam al-Qur’an gabungan TPQ/ MDA se kecamatan Enam Lingkungangktan IV dilaksanakan bulan Mei 2014

  1. Ikatan Guru Mengaji (IGM) Kecamatan di bawah pimpinan H. Syahril Tuanku Bagindo. Kegiatan :

–          Pembinaan guru TPQ/ MDA se Kecamatan Enam Lingkung setiap hari minggu, minggu ketiga

–          Seleksi / Ujian bersama santri TPQ/ MDA peserta Khatam al Qur’an dan perayaan khatam al Qur’an se kecamatan Enam Lingkung. Kegiatan ini dimulai sejak tahun 2011 hingga sekarang sudah masuk angkatan IV. Tahun ini diikuti oleh 39 TPQ dengan jumlah peserta mencapai 500 orang (masih dalam tahap seleksi).

  1. Lembaga Didikan Subuh (LDS) Kecamatan Enam Lingkung di bawah pimpinan Bpk. Yurli. Kegiatan:

–          Evaluasi/ pemantauan didikan subuh di masing-masing TPQ setiap hari Minggu subuh

–          Didikan subuh gabungan se kecamatan Enam Lingkung setiap hari minggu minggu ketiga dengan kegiatan, paket didikan subuh, goro massal, penanaman pohon dan program cuci tangan pakai sabun.

–          Milad Milad LDS kecamatan ke VIII tanggal 16- 22 Februari 2014 dengan kegiatan; lomba tilawah anak-anak dan remaja, tahfiz, tartil dasar dan menengah, pidato, paket didikan subuh, cerdas cermat, asmaul husna dan ditutup dengan gerak jalan jantung sehat.

Prestasi:

–          Didikan subuh MDTA Rimbo Dadok juara I tingkat Kabupaten Padang Pariaman dan mewakili Padang Pariaman untuk Lomba LDS Tk. Provinsi sumatera Barat tahun 2013

–          Didikan Subuh MDA Masjid Taqwa Muhammdiyah Pakandangan juara I Tk. Kabupaten Padang Pariaman dan mewakili Lomba LDS Tk. Provinsi Sumatera Barat tahun 2014

  1. Pondok AlQur’an Darul Hikmah Kecamatan di bawah pimpinan Awaluddin, S.Sos.I . kegiatan:

–          Pembinaan Qari- Qari’ah setiap hari sabtu malam di Masjid Raya Pakandangan.

Prestasi :

–          Kafilah MTQ Kecamatan Enam Lingkung untuk MTQ Kabupaten Padang Pariaman juara umum 3 kali berturut

–          Banyaknya dewan hakim MTQ kabupaten yang berasal ada Kecamatan Enam Lingkung, seperti Ratman, Zamril Tuanku Mudo, Bujang Sayang, dll.

  1. Desa Binaan Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an dan Gemmar Mengaji.

Desa binaan bebas buta baca tulis Al Qur’an dan gemmar mengaji di kecamatan Enam Lingkung ditetapkan di Nagari Parit Malintang. Kegiatan :

–          Aktifnya kegiatan TPQ/ TPSQ di nagari Parit Malintang dengan jumlah TPQ sebanyak 11 TPQ

–          Magrib mengaji Aktif di tiap-tiap surau dan Masjid

–          Wirid Nagari yang dipergilirkan tempatnya di korong-korong setiap hari Jum’at malam minggu pertama

–          Wirid Pemuda Saiyo Sakato Nagari Parit Malintang yang dipergilirkan dari rumah ke rumah 1kali 15 hari setiap jum’at minggu kedua dan keempat

–          Wirid yasinan 1 kali seminggu Majelis Ta’lim se nagari Parit Malintang dengan jumlah Majelis Ta’lim sebanyak 10 buah

–          MTQ antar Wali Korong se Nagari Parit Malintang

  1. PHBI Kecamatan Enam Lingkung, dengan Penanggungjawabnya Kasi Kesra dan Penyuluh Agama Fungsional. Kegiatan:

–          Semaraknya acara Maulid Nabi Muhammad SAW di setiap Masjid dan surau di kecamatan Enam Lingkung dar tahun ke tahun

Wirid Bulanan Kecamatan yang diikuti oleh seluruh PNS di Kecamatan Enam Lingkung, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum. Kegiatan ini menjadi agenda bulanan kecamatan.

 

[1]http://ikhtisar.com/sinergi-sebagai-bentuk-kerjasama-kreatif/ Hebatnya Sinergi Membentuk Kerjasama Kreatif dalam Organisasi Bisnis Anda, Posted by admin in Manajemen Strategi, 2013

[2]KMA Nomor 516 Tahun 2003 BAB III tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, halaman.4

[3]Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

[4]Departemen Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Terjemah,Pena Pundi Aksara, Jakarta 2006, halaman.64

[5]Ibid

[6]Ibid, halaman.282

[7]Imam Nawawi, Riyadhus Shalihin “Taman Orang-Orang Shalih”, BAB 23, hal. 144-145.

[8]Drs. H. Duski Samad, MA, Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syara’ Mandaki Adat Manurun), The Minangkabau Fondation,Cetakan kedua, April 2003, halaman 69-70

[9]Ibid

[10]Rahmat Tuanku Sulaiman, S.Sos, S.Ag, MM, wawancara di Lubuk Alung, tanggal 02 April 2014

[11]Aznam Tk. Bagindo Batuah, S.Pd.I, S.Th.I., wawancara tanggal 18 maret 2014. Hal senada juga dijelaskan oleh Rahmat Tk. Sulaiman,S.Sos, S.Ag, MM pada wawancara tanggal 02 April 2014, penjelasan Rahmat Tk. Sulaiman ini juga dikutip oleh bagindo Armaidi Tanjung S.Sos.I dalam bukunya Mereka yang Terlupakan, Tuanku Menggugat, Pustaka Artaz, Padang, 2007, halaman 26-27

[12]H. Suhaili, Tuanku Mudo, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ikhlas II Toboh Ketek. (Beliau adalah putra sulung dari Buya H. Zubir Tuanku Kuniang, Pendiri Pondok Pesantren Darul Ikhlas dan juga Ketua MUI Kecamatan Enam Lingkung), wawancara tanggal 11 Maret 2013,di kediaman beliau di Pondok Pesantren darul Ikhlas I Sarang Gagak Pakandangan.

[13]Penjelasan tentang prosesi pengangkatan gelar taunku di atas merupakan hasil wawancara dengan beberapa tokoh agama di kab. Padang Pariaman, diantaranya : Epi Mayardi, Tuanku Marajo S.Ag (Kasi Bimais Kemenag Kab. Padang Pariaman), Rahmat Tk. Sulaiman,S.Sos. S.Ag. MM (Wakil Ketua MUI Kab. Padang Pariaman), H. Suhaili Tuanku Mudo (Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ikhlas II Toboh Ketek), Aznam Tuanku Bagindo Batuah, S.Pd.I, S.Th.I (Pengurus Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan).

[14]Bagindo Armaidi Tanjung, S.Sos, Mereka yang Terlupakan, Tuanku Menggugat, Pustaka Artaz, Padang, 2007, halaman 25,yang dikutip dari Artikel Rahmat Tuanku Sulaiman, S.Sos, S.Ag, MM., “Tradisi Pengangkatan Tuanku di Pesantren”, Singgalang 18 Juli 2006

[15]http://ikhtisar.com/sinergi-sebagai-bentuk-kerjasama-kreatif/., Opcit

[16]Aznam, Tuanku Bagindo Batuah, S.Pd.I. S.Th., Ibid

AD/ART LDS Enam Lingkung

Anggaran Dasar

Dan

Anggaran Rumah Tangga

 

 

AD / ART

Lembaga Didikan Shubuh

LDS. Kecamatan Enam Lingkung

 

 

Kabupaten Padang Pariaman

Sumatera Barat

BAB I

Tujuan Didikan Subuh

Tujuan Didikan Subuh bermacam-macam dan berubah-rubah, sesuai dengan zaman, tempat, pribadi serta lembaga yang menyokongnya. Tahun 1965 pada awal pencetusannya di Padang, dimana suasana politik dominan dipengaruhi oleh PKI, DDS ditujukan untuk menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini kepada anak-anak mengantisipasi idiologi komunis.

Sedangkan pada masa Orde Baru dimana idiologi komunis sudah tumbang DDS ditujukan untuk melengkapi pelajaran di TPA/TPSA bahkan hanya sekedar untuk refresh berganti suasana belajar mengantisipasi kebiasaan tidur kesiangan di hari Minggu. Dan ada juga TPA/TPSA/MDA yang hanya sekedar ikut-ikutan meniru menggelar kegiatan DDS.

Sedangkan pada era Reformasi, dimana pengaruh politik tidak karuan. Adanya KKN, penyakit masyarakat (judi, miras, togel) yang telah merusak mental dan jiwa generasi muda. LDS (Lembaga Didikan Subuh) telah merumuskan tujuannya yang tertuang dalam AD/ART yang telah disahkan dalam Musyawarah Istimewa Lembaga Didikan Subuh pada tanggal 26-27 Muharram 1422/20-21 April 2001 di Padang. Bahwa tujuan DDS adalah “ Membentuk pribadi muslim sejati ”. Yaitu pribadi yang seluruh aspek kehidupannya berdasarkan kepada Al-Quran dan As-Sunnah.

BAB II

Pengertian Didikan Subuh

Didikan Subuh adalah Suatu konsepsi Pendidikan Islam yang fungsional dan praktis di waktu subuh dengan pusat kegiatan di Masjid dan Mushalla. Didikan Subuh disebut sebagai suatu konsepsi Pendikan Islam, maksudnya adalah bahwa Didikan subuh itu adalah suatu pendapat, rancangan, konsep sebuah cita-cita tentang pembentukan kepribadian muslim , dalam sistem kependidikan yang berdasarkan Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

Didikan Subuh bersifat fungsional dan praktis, maksudnya adalah materi pelajaran Didikan Subuh itu merupakan ibadah dan muamalah yang dikerjakan dalam kehidupan sehari-hari yang sederhana dan mudah dipahami.

Program Didikan Subuh di gelar setiap subuh hari Ahad. Namun ada juga dilaksanakan pada subuh hari-hari yang lain bila liburan sekolah. Mengapa dilaksanakan pada subuh hari ? Karena Program Didikan Subuh itu dikembangkan dari pengajaran subuh anak-anak yang ikut shalat berjama’ah di Masjid Muhammadan pasar Batipuh Padang selatan pada tahun 1964 yang materinya ayat, hadist, bernyanyi, dan bersajak. Pengajaran subuh itu mendapat perhatian banyak orang kemudian dikembangkan pengajarannya tidak hanya pada waktu subuh, namun demikian waktu subuh tetap menjadi ciri khasnya karena waktu subuh dipandang urgen untuk ibadah, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Program khas Didikan Subuh biasanya di laksanakan selama 2 jam, dimulai sebelum shalat Subuh sampai pukul 06.30 dengan rangkaian acara seperti shalat subuh berjama’ah, zikir, kultum, Pembacaan ayat suci Alqur’an, mars, janji Didikan Subuh, azan, iqamah, pidato singkat, puisi, do’a-do’a, nasyid dan ditutup dengan nasehat pembina dan mengumpulkan infaq. Program Didikan Subuh yang lain adalah Rihlah (bertamasya), gerak amal seperti senam dan gotong royong, membersihkan Masjid/Mushalla dan lingkungan sekitarnya, pekampungan Didikan Subuh dengan serangkaian kegiatan musabaqah (lomba).

Kader Didikan Subuh adalah anak-anak dan remaja yang muqim disekitar masjid dan mushalla tempat diadakan Didikan Subuh, biasanya mereka adalah murid-murid TPA/TPSA dan MDA yang disebut kader tingkat Ula (dasar), kader Wushta (menengah) yaitu remaja setingkat SMP dan ‘Ulya (mahir) adalah remaja setingkat SMA. Pembina Didikan Subuh adalah orang-orang yang peduli dengan pendidikan agama yang muqim di sekitar masjid/mushalla tempat diadakan Didikan Subuh biasanya mereka adalah guru TPA/TPSA dan MDA.

Metode belajar yang dipakai biasanya adalah metode demonstrasi, ceramah dan presentasi. Didikan Subuh diurus oleh Lembaga Didikan Subuh yang berjenjang dari level Masjid/Mushalla, nagari, kecamatan, kabupaten sampai kepada pengurus pusat yang baru berkedudukan di propinsi di Sumatera Barat. Sejak awal pembinaannya Didikan Subuh mengidentikkan diri sebagai gerakan keagamaan dan kaderisasi yang tidak memihak kepada suatu organisasi Islam dan mazhab apapun.

Dalam kalimat “Didikan Subuh” tercakup beberapa aspek yaitu lembaga, program, kegiatan, gerakan dan kader.

 

AD / ART Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung

 

ANGGARAN DASAR

LEMBAGA DIDIKAN SUBUH

LDS KECAMATAN ENAM LINGKUNG

Muqaddimah

Bismillahirrahmanirrahim

 

Meyakini sepenuhnya bahwa tujuan hidup manusia di dunia ini adalah untuk menjadi abdi Ilahi dalam pengertian yang sesungguhnya. Oleh karena itu seluruh kegiatan hidup dengan tidak ada kecualinya harus tunduk kepada aturan Allah yang berlandaskan Al-Quran dan Hadits supaya mendapat kebahagiaan dalam hidup dunia dan akhirat.

Meyakini pula bahwa untuk mewujudkan cita-cita hidup yang mulia itu satu-satunya jalan ialah melalui pendidikan, dimana seseorang mulai dari anak-anak, pemuda, orang dewasa dan pemimpin haruslah menyesuaikan diri dengan tuntutan Allah itu.

Maka salah satu lembaga pendidikan itu ialah Lembga Didikan Subuh yang merupakan suatu usaha pendidikan Islam yang fungsional dan praktis diwaktu Subuh dengan mengambil Mesjid/Mushalla sebagai pusat kegiatan menuju pembinaan muslim sejati.

Untuk mewujudkan cita-cita Lembaga Didikan Subuh itu haruslah melalui organisasi yang Anggaran Dasarnya kami susun sebagai berikut:

 

Pasal 1

Nama, Waktu, dan Tempat

Nama

Organisasi ini bernama Lembaga Didikan Subuh, LDS Kecamatan Enam Lingkung

 

Waktu

Lembaga Didikan Subuh Kecamatan Enam Lingkung diresmikan pada tanggal ……………….. untuk waktu yang tidak terbatas.

 

Tempat

  1. Didikan Subuh berkedudukan pada tangga organisasi tingkat kecamatan
  2. Kantor Lembaga Didikan Subuh ini bertempat di Kantor Camat Enam Lingkung

 

Pasal 2

Dasar, Tujuan dan Usaha

Dasar

Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung berdasarkan Islam

Tujuan

Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung bertujuan membentuk Pribadi Muslim Sejati.

Usaha

Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung mengusahakan segala sesuatu untuk mencapai tujuan berdasarkan ajaran Islam

 

Pasal 3

Status

 

  1. Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung adalah suatu Lembaga Pendidikan Islam yang tidak menganut aliran politik dan merupakan kepunyaan seluruh umat Islam dalam pengertian yang sesungguhnya.
  2. Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung tidak menganut salah satu pendirian/mazhab dalam pemahaman dan pelaksanaan ibadah, melainkan mengikuti ahlussunnah wal jamaah dalam arti yang sebenarnya.

 

Pasal 4

Pimpinan dan Kekuasaan

 

Pimpinan

Pimpinan Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung disesuaikan dengan tangga Pemerintahan

Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah disesuaikan dengan tangga organisasi.

 

Pasal 5

Seksi

Tugas dan kewajiban organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi yang diadakan untuk itu.

 

Pasal 6

Keanggotaan

 

  1. Anggota Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung ialah Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau atau TPQ/TPSQ/MDTA yang telah diresmikan.
  2. Anggota Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung ialah umat Islam yang dalam objeknya diklasifikasikan kepada: anak-anak, Pemuda/Kader, orang dewasa dan pimpinan menurut bidang tanggung jawabnya masing-masing.

 

Pasal 7

Perbendaharaan

 

Keuangan Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung didapat dari :

  1. Uang pangkal dan iuran.
  2. Wamimma razaqnaahum yunfiqun
  3. Bantuan pemerintah
  4. Sumber-sumber lain yang dibenarkan oleh agama.

 

Pasal 8

Lambang

 

Lambang Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung dan tanda-tanda lain akan diatur tersendiri.

 

Pasal 9

Perubahan dan Pembubaran

 

Pembubaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pembubaran ditetapkan dalam musyawarah tertinggi organisasi.

 

Pasal 10

Aturan Tambahan dan Pengesahan

 

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga asal tidak berlawanan dengan Anggaran Dasar.

 

Pengesahan

Pengesahan ditetapkan papa tanggal …………………………….. pada jam …….. WIB, bertempat di …………………….. oleh Pleno Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung. AD ini ditinjau dan disahkan kembali dalam musyawarah Istimewa Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung hari ………, tanggal ……………… di ……

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

LEMBAGA DIDIKAN SUBUH

LDS KECAMATAN ENAM LINGKUNG

 

Pasal 1

Usaha

 

  1. Memberikan Pendidikan/Pelajaran yang fungsional dan praktis dengan cara-cara yang sebaik-baiknya dan menurut metode tertentu.
  2. Mendidik/Melatih setiap pemuda yang beragama Islam agar dapat mengamalkan peribadatannya menurut semestinya.
  3. Di Masjid/Mushalla Didikan Subuh adalah sisi lain dari TPQ/MDTA yang membina objek yang sama.
  4. Bekerjasama dengan pemerintah dengan seluruh jajarannya dengan ormas-ormas Islam, Ormas adat, kepemudaan dan organisasi lainnya yang punya kaitan langsung ataupun tidak langsung untuk mencapai tujuannya.
  5. Mengajak dan bekerja sama dengan alim-ulama, pendidik dan sarjana lainnya untuk mencapai tujuan pembinaan Pribadi Muslim Sejati.
  6. Melakukan berbagai usaha pada bidang ekonomi dalam rangka mewujudkan kemandirian organisasi secara khusus dan mengangkat citra ekonomi Islam secara umum.

 

 

Pasal 2

Perlengkapan Organisasi

 

Ayat 1

Struktur Organisasi

Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung adalah Pengurus LDS yang bertugas

  1. Melaksanakan AD/ART
  2. Mengambil kebijaksanaan dalam mengendalikan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
  3. Melaksanakan putusan musyawarah.
  4. Masa kerja Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung adalah 3 tahun dengan syarat dapat diangkat kembali dalam musyawarah yang diadakan untuk itu.
  5. Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung harus menjalankan tugas segera setelah serah terima dengan Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung yang lama. Selambat-lambatnya 15 hari setelah pembubaran Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung yang lama sudah mengadakan serah terima dengan Pengurus yang baru.

Susunan Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung terdiri :

  1. Pembina
  2. Penasehat
  3. Pembimbing
  4. Ketua Kehormatan
  5. Pelaksana :
  6. Ketua Umum, Ketua I, Ketua II
  7. Sekretaris Umum, Sekretaris I, Sekretaris II.
  8. Bendahara
  9. Seksi-seksi

 

Pembagian tugas Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung disepakati berdasarkan keputusan bersama.

 

Unsur-unsur Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung :

  1. Pembina
  2. Camat Enam Lingkung
  3. Wali Nagari Se Kecamatan Enam Lingkung
  4. Kapalo Mudo Nagari Se Kecamatan Enam Lingkung
  5. Penasehat
  6. Kepala KUA Kecamatan Enam Lingkung
  7. Ketua Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Enam Lingkung
  8. Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Enam Lingkung
  9. Pembimbing adalah orang yang dianggap berjasa atau diharapkan potensinya dalam kegiatan dan pengembangan Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
  10. Ketua Kehormatan adalah person Kepala Pemerintahan Tingkat Kecamatan bila beragama Islam.
  11. Pelaksana

Syarat-syarat pelaksana :

  1. Beragama Islam
  2. Konsisten dengan Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung, antara lain jamaah tetap Masjid/Mushalla tertentu.
  3. Punya kemampuan yang relevan dengan bidang tugas.
  4. Menyatakan kesediaan.
  5. Dipilih dalam musyawarah.
  6. Syarat-syarat lainnya sampai pada seksi-seksi terserah kepada musyawarah menurut kesanggupan guna kelancaran tugas.
  7. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung ialah setiap orang Islam yang ada kemampuan, kesediaan dan punya konsistensi tinggi terhadap ajaran Islam.
  8. Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung bertanggung jawab kepada Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
  9. Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung yan pindah / berhenti / diberhentikan, Meninggal sebelum habis masa kerjanya diganti berdasarkan musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
  10. Seorang Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung dapat diberhentikan bila :
  11. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam.
  12. Merusak nama baik organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi.
  13. Minta berhenti.

 

Ayat 2

Struktur Kekuasaan

 

Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung

Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung mempunyai kekuasaan yang tertinggi tingkat kecamatan yang dihadiri oleh :

  1. Pembina
  2. Penasehat
  3. Pembimbing
  4. Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung
  5. Utusan TPQ/TPSQ/MDTA Se Kecamatan Enam Lingkung
  6. Musyawarah diadakan sekali setahun
  7. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah dapat diadakan menyimpang dari poin 2
  8. Musyawarah yang diadakan menurut poin 3 dapat didakan oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung disetujui separo Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung
  9. Hal-hal yang belum diatur, akan diatur kemudian dalam tata tertib musyawarah.

 

Kekuasaan Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung

  1. Menetapkan garis besar tugas organisasi/lembaga.
  2. Mengubah AD/ART
  3. Memilih Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung yang baru setelah membubarkan pengurus yang lama.
  4. Membubarkan organisasi/lembaga

 

Tata tertib Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung

  1. Musyawarah dipimpin oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
  2. Musyawarah dapat dianggap syah apabila dihadiri separo pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
  3. Masing-masing peserta musyawarah mempunyai hak suara.
  4. Setelah laporan pertanggung jawaban Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung, maka pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung dibubarkan dan Pimpinan diserahkan pada musyawarah.
  5. Ketua Umum dan Sekretaris Umum dipilih langsung oleh musyawarah.
  6. Susunan pengurus lainnya dipilih melalui formatur yang anggotanya dipilih dari hasil voting dalam jumlah ganjil yang disepakati musyawarah.
  7. Susunan pengurus lengkap sudah dapat diumumkan 15 hari sesudah musyawarah.
  8. Pelantikan pengurus dan pemberian Surat Keputusan oleh Camat/Ketua MUI/Pengurus LDS Kabupaten.
  9. Kata-kata Pelantikan ialah Janji Didikan Subuh untuk Pemimpin

Bismillahirrahmanirrahim

Asyhadu anlaa ilaaha illallah, wa asyahadu anna muhammadan rasulullah

Radhitu billahi rabbaa wabil islaami diinaa wabi muhammadaan nabiyyau wa rasuulaa

Kami berjanji akan membina Lrmbaga Didikan Subuh dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab karena Allah.

  1. Hal-hal yang belum diatur, dapat diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
  2. Rapat Kerja Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung diadakan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
  3. Musyawarah / Rapat Kerja Lembaga Dididikan Subuh membicarakan dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung serta mencari berbagai solusi terhadap berbagai masalah yang timbul di lapangan.
  4. Segala sesuatu yang belum diatur disini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

 

Untuk kelancaran tugas sehari-hari Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung mengadakan rapat-rapat sebagai berikut :

  1. Rapat Pleno Lengkap

Rapat Pleno Lengkap adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.

  1. Rapat Pleno Terbatas

Rapat Pleno Terbatas adalah rapat pleno yang hanya dihadiri oleh Pengurus inti saja.

  1. Rapat Seksi

Rapat Seksi adalah rapat seksi-seksi dibawah pimpinan ketua dan dihadiri oleh Ketua harian yang mengkoordinirnya.

Untuk keperluan tertentu Pengurus Harian mengadakan konsultasi dengan Pembina, Penasehat dan Pembimbing.

 

Ayat 3

Seksi

 

Tugas dan kewajiban organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi yang diadakan untuk itu, yakni :

  1. Seksi Penerangan dan Dakwah
  2. Seksi Kader dan Tenaga
  3. Seksi Naskah dan Perpustakaan
  4. Seksi Usaha dan keuangan
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial
  6. Seksi Ketertiban dan disiplin
  7. Seksi Pengajaran dan Evaluasi

 

Pasal 3

Keanggotaan

 

Anggota Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung ialah seluruh TPQ/TPSQ/MDTA yang ada di wilayah Kecamatan Enam Lingkung.

 

Ayat 1

Hak dan Kewajiban

 

Hak

Setiap anggota Lembaga Didikan Subuh berhak mengeluarkan pendapat untuk kebaikan Lembaga Didikan Subuh baik melalui forum resmi maupun tidak resmi.

Kewajiban

Setiap anggota Lembaga Didikan Subuh berkewajiban melaksaanakan seluruh putusan yang ditetapkan organisasi/lembaga.

 

Ayat 2

Skorsing/Pembekuan dan Pembelaan.

 

Setiap anggota Lembaga Didikan Subuh dapat diskor/dibekukan bila :

  1. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
  2. Merusak nama baik organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi/lembaga.

 

Pembelaan

 

Anggota Lembaga Didikan Subuh yang diskor/dibekukan dapat membela diri pada musyawarah setempat dan dapat pula mengajukan bandingan pada musyawarah yang lebih tinggi menurut tangga organisasi.

 

Pasal 4

Perbendaharaan

 

  1. Besar uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung yakni menurut keadaan setempat serta situasi yang ditempati.
  2. Yang membayar uang pangkal dan iuran hanya TPQ/TPSQ/MDTA yang tergabung dalam Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
  3. Wamimma razaqnaa hum yunfiquun, akan diatur tersendiri berdasarkan keputusan musyawarah.
  4. Sumber-sumber lain yang digariskan oleh syari’at.
  5. Usaha-usaha lain yang dibenarkan oleh syari’at.
  6. Bantuan keuangan yang diterima dari person atau badan sepenuhnya hak Lemabaga Didikan Subuh yang mengusahakannya.

 

Pasal 5

Lambang

 

Lambang Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung ditetapkan sebagai berikut :

  1. Bentuk            : Jantung
  2. Ukuran            : 13 : 17 cm
  3. Warna Jumbai: Kuning
  4. Bingkai            : Hijau
  5. Dasar               : Hitam
  6. Isi                    : Fajar Shadiq, Dengan warna kuning emas, dibawahnya : Sebuah garis

lengkung, dibawahnya : Kalimat “Allahu Akbar” (huruf Arab)

Makna Lambang Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung adalah :

  1. Bentuk jantung           : Tempat terhujamnya keimanan, tempat berdenyutnya

kehidupan yang memancarkan ketaqwaan kepada Allah

  1. Ukuran 13                   : Rukun shalat
  2. Ukuran 17                   : Raka’at shalat sehari semalam
  3. Warna Kuning             : Kemuliaan, ketinggian dan keagungan
  4. Hijau                           :  Lambang Islam berarti kedamaian.
  5. Hitam                          : Suasana Subuh yang masih gelap, Lambang keimanan,

Putih tahan asah, Hitam tahan tapo

  1. Isi : Fajar Shadiq         : Lambang Subuh, garis lengkung bulatan bulan.
  2. “Allahu Akbar”           : Kalimat teragung yang diperjuangkan Didikan Subuh.
  3. Menara Masjid            : Pusat kegiatan Didikan Subuh, sentral kehidupan kaum muslimin.

 

Lambang-lambang lain seperti stempel, emblin dan lain-lain ditetapkan kemudian.

 

Pasal 6

Perubahan dan Pembubaran

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dilakukan oleh musyawarah pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.
  2. Rencana perubahan telah disampaikan dua bulan sebelumnya.
  3. Pembubaran organisasi hanya oleh musyawarah pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung apabila separo separoh dari yang hadir menghendaki.
  4. Harta benda Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi Umat Islam yang dianggap mewakili keseluruhan Umat Islam pada waktu itu.

 

Pasal 7

Aturan Tambahan dan Pengesahan

 

  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur kemudian dengan tidak berlawanan dengan AD/ART
  2. Disyahkan pada hari ………………… tanggal ……………….. di …………….. oleh Musyawarah Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kec. Enam Lingkung.