Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
- Latar Belakang Masalah
- Rumusan Masalah
- Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
- Metodologi Penelitian
- Sistematika Penulisan
BAB II Landasan Teoritis
- Pengertian dan Konsep Sinergi
- Pengertian, Landasan dan Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Agama
- Pengertian, Sejarah dan Prosesi Pengangkatan Tuanku
BAB III Pembahasan
- Bentuk-Bentuk Sinergi Penyuluh Agama Dan Tuanku Di Kecamatan Enam Lingkung
- Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai Wujud dari Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung
BAB IV Penutup
- Kesimpulan
- Saran
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Perkembangan masyarakat yang sedang mengalami perubahan sebagai dampak dari globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, mengakibatkan pergeseran nilai dan krisis multidimensi. Salah satu krisis multi dimensi yang sangat mengkhawatirkan saat ini adalah krisis akhlak dan kepercayaan, seperti semakin meningkatnya kejahatan, munculnya geng-geng motor, tindakan asusila yang semakin menjamur dan semakin hilangnya budaya malu di tengah masyarakat. Sedangkan pemahaman dan pengamalan agama ditengah-tengah masyarakat semakin memudar. Hal ini pun terbukti semakin lesunya syi’ar Islam di tengah-tengah masyarakat, seperti semakin sepinya jama’ah masjid, semakin lesunya kegiatan majelis ta’lim.
Menjawab tantangan di atas,Kementerian Agama telah melahirkan jabatan Penyuluh Agama Fungsional dan Honoreryang berfungsi sebagaigarda terdepan dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik di bidang keagamaan, sosial kemasyarakatan maupun pembangunan.
Kecamatan Enam Lingkung merupakan kecamatan baru yang sebelumnya menyatu dengan kecamatan induk yakni Kecamatan 2×11 Enam Lingkung. Berdasarkan data monografi Kec. Enam Lingkung tahun 2012, Kecamatan Enam Lingkung terletak pada pusat ibukota pemerintahan Kab. Padang Pariaman dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara dengan Kec. VII Koto Sungai Sarik dan Kec. 2×11 Enam Lingkung
b. Sebelah Selatan dengan Kec. Sintuk Toboh Gadang
c. Sebelah Barat dengan Kec. Nan Sabaris dan Kec. VII Koto
d. Sebelah Timur dengan Kecamatan Lubuk Alung dan Kec. 2×11 Kayu Tanam
Kecamatan Enam Lingkung terdiri dari 5 kenagarian dan 27 korong. Profesi masyarakatnya beragam, mulai dari petani pedagang, pegawai, wiraswasta, dll. Adapun kondisi pendidikannya cukup baik, ini dilihat dari banyaknya lembaga pendidikan baik formal maupun non formal, diantaranya:
- SD dan MIN : 20 buah
- SMP dan MTs : 3 buah
- SMA/ SMK : 2 buah
- Pondok Pesantren : 7 buah
- MDA : 4 buah
- TPQ/ TPSQ : 46 buah
Kondisi keberagamaan di Kecamatan Enam Lingkung sangat beragam, hal ini dibuktikan dengan banyaknya paham keagamaan yang berkembang di kecamatan Enam Lingkung namun tetap hidup berdampingan dan saling mengisi dan bersinergi dalam menggerakkan syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung. Diantara paham dan organisasi keagamaan yang berkembang hingga saat ini adalah organisasi Muhammadiyah, NU dan Tarekat Satariyah.
Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan dirinya masing-masing sebagai insan pegawai pemerintah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat menunjukkan keberhasilan dalam manajemen diri sendiri. Penyuluh Agama Islam sebagai leading sektor bimbingan masyarakat Islam, memiliki tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Penyuluh Agama Islam tidak mungkin sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup berat ini, ia harus mampu bertindak selaku motivator, fasilitator, dan sekaligus katalisator dakwah Islam.
Untuk tercapainya pelaksanaan tugas-tugas kepenyuluhan di lapangan, penyuluh agama Islam harus mampu bekerja sama dengan semua lini, baik itu lembaga pemerintahan, alim ulama dan tokoh masyakarat di wilayah penyuluhannya.
Di kecamatan Enam Lingkung yang ikut berperan aktif membantu secara langsung tugas-tugas kepenyuluhan di lapangan adalah Tuanku. Tuanku berperan sebagai patrner yang memiliki visi dan misi yang hampir sama dengan penyuluh agama Islam. Dan keberadaannya sangat dimuliakan oleh masyarakat kecamatan Enam Lingkung.
Sosok seorang tuanku merupakan orang yang mengerti dengan agama, tahu adat, memahami rukun tigo baleh surau dan rukun tigo baleh kampuang (ketek banamo, gadang bagala). Mengutip pendapat Buya H. Muhammad Leter Tuanku Bagindo, tuanku adalah persenyawaan atau titisan dari filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Oleh karena itu, keberadaanya sangat berpengaruh di tengah-tengah masyarakat.
Dengan adanya kerjasama dengan tuanku ini maka pelaksanaan tugas-tugas penyuluh agama di kecamatan Enam Lingkung semakin sukses. Hal ini dibuktikan dengan syi’ar-syi’ar di kecamatan Enam Lingkung sangat baik, terbentuk dan aktifnya berbagai macam lembaga keagamaan, Pondok al-Qur’an berjalan aktif sehingga melahirkan qari-qari’ah terbaik di Kecamatan Enam Lingkung dan Kabupaten Padang Pariaman, dan sebagainya. Maka berdasarkan hal ini, menariklah bagi penulis untuk membahasnya dalam bentuk karya tulis tentang Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku dalam Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung.
- Rumusan dan Batasan Masalah
Masalah pokok yang menjadi objek pembahasan dalam penelitian ini adalah melihat, sejauh manaPenyuluh Agama dan Tuanku bersinergi dalam menggairahkan syi’ar Islam di kecamatan Enam Lingkung.
Untuk memfokuskan pembahasan dalam penelitian ini, maka penulis perlu membuat rumusanmasalah:
- Bagaimanakah bentuk sinergi Penyuluh Agama dan Tuanku dalam menggairahkan syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung.
- Bagaimanakah syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai wujud dari sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung
- Tujuan dan Kegunaan Penelitian
- Tujuan Penelitian
Secara umum tujuan dari penelitian ini adalah
- Mendiskripsikan bentuk-bentuk sinergi Penyuluh Agama dan Tuanku dalam syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung
- Menggambarkan Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai Wujud dari Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku.
- Kegunaan dari penelitian ini adalah :
Kegunaan teoritis: Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan atau khazanah intelektual dalam sosial kemasyakatan dan kajian-kajian keislaman.
Kegunaan praktis: Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut bagi penyuluh Agama dan Tuanku serta aktivis keagamaan umumnya dalam upaya menggairahkan syi’ar Islam.
- Metodologi Penelitian
Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif dengan metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode field reaseach (penelitian lapangan). Sumber data yang digunakan adalah data primer sumber berupa wawancara dan observasi. Sumber data sekunder diambil dari buku-buku yang terkait dengan penelitian, dokumentasi dan peraturan-peraturan yang mendukung.
Analisa data dalam penelitian ini memakai analisa kualitatif, bukan dengan angka-angka (kuantitatif) dan dipaparkan dengan pola deskriptif analisis.
- Sistematika Penulisan
Adapun sistematika dari penulisan makalah yang berjudul “Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku dalam Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman” ini adalah sebagai berikut :
BAB I Pendahuluan
- Latar Belakang Masalah
- Rumusan Masalah
- Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
- Metodologi Penelitian
- Sistematika Penulisan
BAB II Landasan Teoritis
- Sinergi
- Penyuluh Agama Islam
- Pengertian dan Landasan Penyuluh Agama Islam
- Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Agama Islam
- Tuanku
- Pengertian dan Sejarah Tuanku
- Prosesi Pengangkatan Gelar Tuanku
BAB II Pembahasan
- Bentuk-Bentuk Sinergi Penyuluh Agama Dan Tuanku Di Kecamatan Enam Lingkung
- Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai Wujud dari Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung
BAB IV Penutup
- Kesimpulan
- Saran
BAB II
LANDASAN TEORITIS
- Sinergi
Sinergi (Synergy)[1] merupakan bentuk Kerjasama Win-win yang dihasilkan melalui Kolaborasi masing-masing Pihak tanpa adanya Perasaan Kalah. Menurut Stephen Covey dalam bukunya 7 Habits of Highly Effective People, jika 1 + 1 = 3, maka itulah yang disebut “Synergy”. Sinergi adalah saling mengisi dan melengkapi perbedaan untuk mencapai hasil lebih besar daripada Jumlah bagian per bagian.
Sinergi merupakan proses yang harus dilalui masing-masing pihak, yang mana perlu waktu dan konsistensi. Hal-hal yang perlu dilakukan untuk membangun rasa saling percaya sehingga sinergi terbangun sebagai kerjasama kreatif diantaranya:
- Berbuatlah kepada orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan orang lain
- Jangan menilai buruk terhadap pihak lain
- Jangan memberikan Janji yang kita tidak yakin memenuhinya
- Jangan mengecewakan harapan orang lain
- Penyuluh Agama Islam
- Pengertian dan Landasan Penyuluh Agama Islam
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Dan Angka Kreditnya, Penyuluh Agama adalah :“Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama”.[2]
Penyuluh Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan fungsi untuk melakukan Penyuluhan Agama Islam kepada umat Islam di wilayah hukum penyuluhannya. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya[3].
Landasan keberadaan penyuluh Agama Islam adalah sebagai berikut :
- Landasan Filosofis
Sebagai landasan filosofis dari keberadaan Penyuluh Agama adalah:
- Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 104:
ولتكن منكم امة يدعون الى الخير وياءمرون بالمعروف وينهون عن المنكر. واولئك هم المفلحون.
Artinya: “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”(QS. Ali-Imran:104)[4]
- Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 110:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ.
Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriuman kepada Allah ………”(QS. Ali Imran: 110)[5]
- AlQur’an surat An-Nahl ayat 125
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِوَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ [النحل: 125]
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmahdan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (Qs.An-Nahl:125)[6]
- Hadits Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراًفَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ .رواه مسلم
Artinya: “ Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka rubahlah dengan tangan, apabila tidak kuasa dengan tangan, maka rubahlah dengan lisan, dan apabila tidak bisa dengan lisan maka dengan hati, walaupun itulah selemah-lemahnya iman”. (Riwayat Imam Muslim dalam Sahihnya dari hadis Abu Said r.a [7].
- Landasan Hukum
Sebagai landasan hukum keberadaan Penyuluh Agama adalah:
a) Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorarium bagi Penyuluh Agama
b) Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
c) Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
d) Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
- Tugas Pokok dan fungsi penyuluh Agama Islam
Penyuluh Agama Islam sebagai tenaga fungsional telah berjalan sejak diterbitkannya Keputusan Bersama Meteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara no: 574 tahun 1999 dan no: 178 Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya. Ini artinya bahwa sejak itu, Penyuluh Agama Islam memiliki wajah baru, orientasi baru, pengembangan jenjang karir yang baru dan tugas pokok serta fungsi yang baru pula. Bersamaan dengan itu, maka proses penyuluhan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam bukan lagi sekedar memenuhi “perintah” atau dhawuh dari atasan atau karena “diundang” oleh sekelompok masyarakat. Tetapi, pekerjaan penyuluhan itu, telah menjadi profesi yang tentunya menuntut konsekuensi atau tanggung jawab moral dan institusional, yaitu pelaksanaan penyuluhan secara profesional sehingga dapat menghasilkan kinerja yang maksimal.
Selanjutnya dalam keputusan Menteri Negara koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sedangkan fungsi penyuluh agama Islam adalah:
a) Fungsi Informatif dan Edukatif
Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya sebagai da’i yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
b) Fungsi Konsultatif
Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalan masyarakat secara umum.
c) Fungsi Advokatif
Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.
- Tuanku
- Pengertian dan Sejarah Tuanku
Dalam sejarah, daerah Padang Pariaman adalah daerah pesisir yang merupakan pintu gerbang yang memudahkan lalu lintas perdagangan saudagar-saudagar Asia dan begitu juga saudagar-saudagar dari Aceh. Dengan masuknya para saudagar Aceh tersebut membawa dampak dan pengaruh yang kuat terhadap tatanan adat dan sistem budaya masyarakat Pariaman. Bukti kuatnya pengaruh budaya Aceh terhadap budaya Pariaman salah satunya terlihat dalam sistem gelar kehormatan yang diberikan kepada pemuka Agama, di daerah ini hampir sama dengan yang berkembang di Aceh, seperti gelar tuanku, imam, labai dan khatib.[8]
Duski Samad dalam “Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syara’ Mandaki Adat Manurun)” menjelaskan bahwa istilah Tuanku dalam pengertian masyarakat Pariaman adalah seseorang yang telah berhasil menamatkan pendidikan pada suatu surau, lalu dimuliakan (dihormati pengajiannya) dengan acara jamuan makan yang didahului dengan menyembelih kambing dan disetujui oleh ninik mamak serta unsur pemuka nagari.[9]
Sedangkan Rahmat Tuanku Sulaiman, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa kini sudah dipahami masyarakat Padang Pariaman bahwa Tuanku merupakan gelar akademik Pesantren Salafiah khas Padang Pariaman, yang diberikan kepada orang yang sudah menempuh pendidikan agama yang membahas kitab-kitab kuning secara mendalam.[10]
- Prosesi Pengangkatan Tuanku
Terlepas dari mana asal usul kata Tuanku, kini sudah dipahami masyarakat di Padang Pariaman bahwa Tuanku merupakan gelar akademik pesantren salafiah di Padang Pariaman. Dikatakan gelar akademik khas Padang Pariaman karena gelar itu bukan diberikan kepada sembarang orang saja. Namun harus diberikan kepada orang yang sudah menempuh pendidikan agama yang mendalam, artinya gelar tuanku diberikan oleh gurunya yang kemudian mendapat legitimasi atau pengakuan secara de jure dari mamak adatnya.
Santri yang sudah belajar sekitar 7 (tujuh) tahun dan menguasai pelajaran tafsir, fiqh, nahwu, syaraf sudah boleh mendapatkan gelar Tuanku. Pemberian gelar tuanku merupakan bentuk menghormati kaji, bukan berarti santri sudah tamat belajar, karena mereka yang diberi gelar Tuanku, masih saja belajar dan mengajar di pondok pesantren.
Prosesi dan syarat pemberian gelar Tuanku berbeda-beda pada masing-masing pesantren tempat ia belajar. Namun secara umum, pesantren salafiah menetapkan syarat-syarat pemberian gelar Tuanku untuk santri-santrinya sebagai berikut:[11]
- Belajar mondok di pesantren sampai menguasai kitab kuning dan telah menamatkan kelas VII. Di kelas VII inilah ujian terberat bagi calon tuanku, para santri harus benar-benar menguasai ilmu agama dan kaedah-kaedah agama yang terdapat dalam kitab-kitab yang diajarkan secara mendalam. Bagi beberapa santri bahkan ada yang menamatkan kelas VII ini sampai 4 tahun.
- Santri yang akan diberi gelar Tuanku harus mengikuti beberapa ujian yang dilaksanakan oleh pondok pesantren.
Bentuk ujian yang diberikan :
- Wawancara
- Ujian tertulis seluruh mata pelajaran
- Ujian sya’ir
- Ujian kitab
- Ujian tahfiz Qur’an dan tahfiz sya’ir
- Mampu mengajar minimal kelas tiga, dalam istilah pondok disebut dengan guru tuo. Tujuannya adalah agar santri yang senior mrnjadi lebih menguasai pelajaran yang sekaligus sebagai wadah latihan untuk menjadi seorang guru di kemudian hari. Selain itu, guru tuo dipercaya pimpinan pesantren untuk mengatu pelajaran dan santri yunior.
- Berakhlak baik
- Lulus tes akademik.
Pada sebagian pondok pesantren, pemberian gelar Tuanku pada santrinya ditentukan berdasarkan pandangan dan penilaian masyarakat dan ninik mamak santri tersebut di kampungnya. Penilaian tersebut meliputi kemampuan santri menyampaikan pesan-pesan agama atau berdakwah dan dakwahnya diterima oleh masyarakat, selalu berprilaku baik, memahami masalah adat, sikap, perbuatan dan perkataannya dinilai terjaga oleh masyarakat dikampungnya, maka sang ninik mamak dari santri tersebut akan menyampaikan dan meminta kepada pimpinan pondok bahwa anak kemenakannya sudah layak menyandang gelar Tuanku di belakang namanya.[12]
Proses pemberian gelar Tuanku ini sebelumnya pihak pesantren menyerahkan santri yang telah lulus pesyaratan di atas kepada mamak santri tersebut untuk dimintakan gelar Tuanku yang akan disandang seorang santri. Pimpinan pesantren hanya memberikan gelar Tuanku, sedangkan tambahan gelar dibelakang nama Tuanku adalah pemberian dari ninik mamak santri sendiri. Pihak ninik mamak hadir dan bermusyawarah dengan pihak pesantren tentang apa nama gelar yang akan disepakati. Nama tambahan tuanku tersebut bisa diambil dari gelar ayah atau berdasarkan warna kulit. Seperti gelar Tuanku sidi jika ayahnya bergelar sidi, Tuanku kuniang karena berkulit kuning.
Pelaksanaan prosesi pengangkatan gelar Tuanku tersebut biasanya dinobatkan oleh pimpinan pondok dengan mengadakan perayaan malewakan gala Taunku di pondok pesantren dengan membuat jamuan dan menyembelih minimal satu ekor kambing untuk satu orang Tuanku (lazimnya dalam adat). Perayaan ini juga dilangsungkan di rumah masing-masing-masing Tuanku dengan tujuan untuk mengabarkan kepada orang banyak/ masyarakat bahwa ia sudah menjadi seorang Tuanku, dan untuk selanjutnya sebagai penghormatan, masyarakat akan memanggilnya dengan gelar Tuanku yang telah disandangnya, bukan lagi nama aslinya. [13]
Jati diri seorang Tuanku tergambar dalam petitih minang ‘tagak lah tasundak duduak lah tahampeh’ artinya Tuanku selaku contoh teladan memang harus senantiasa menjaga sikap dan prilakunya. Setiap ucapan dan gerak gerik kehidupannya harus sesuai dengan syari’at dan adat yang berlaku. Gelar Tuanku tidak akan dapat dicabut karena gelar tersebut berlaku abadi sampai mati dan tidak dapat diwariskan kepada anak kemenakannya. Yang dapat mencabut gelar Tuanku adalah prilakunya yang menyimpang dari syari’at dan adat.
Maka sosok seorang Tuanku adalah orang yang mengerti dengan agama, tahu adat, memahami rukun tigo baleh surau dan rukun tigo baleh kampuang (ketek banamo, gadang bagala). Mengutip pendapat Buya H. Muhammad Leter Tuanku Bagindo, Tuanku adalah persenyawaan atau titisan dari filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.[1
BAB III
PEMBAHASAN
- Bentuk-Bentuk Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku
Mewujudkan sinergi adalah keberhasilan bersama yang terbina dari kebiasaan. Mewujudkan Sinergi bukan berarti berkompromi di tengah, melainkan mencari alternatif ketiga dan mencapai puncak. Sinergi adalah perbedaan bukan persamaan. Sinergi akan membangun kerjasama-kerjasama kreatif dengan cara menghormati perbedaan, membangun kekuatan dan mengkompensasikan kelemahan.
Penyuluh Agama Islam merupakan garda terdepanKementerian Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik di bidang keagamaan, sosial kemasyarakatan maupun pembangunan.
Beban tugas Penyuluh Agama Islam dalam masa pembangunan dewasa ini, dituntut agar mampu menyebarkan segala aspek pembangunan melalui pintu agama agar penyuluhan dapat berhasil. Seorang Penyuluh Agama diharapkan dapat mencapai tujuan da’wah yaitu dapat mengubah masyarakat sasaran ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera lahir maupun batin. Wajar kiranya Penyuluh Agama diharapkan dapat berperan pula sebagai motivator pembangunan. Tugas Penyuluh Agama sangat penting karena pembangunan tidak semata-mata membangun manusia dari aspek lahiriah dan jasmani saja, melainkan juga membimbing dan membangun aspek rohaniah, mental spiritualnya yang dilaksanakan secara simultan.
Penyuluh Agama Islam merupakan mitra kerja masyarakat untuk meningkatkan kualitas diri dari waktu ke waktu. Penyuluh Agama Islam memiliki peranan yang strategis dalam upaya mensukseskan pembangunan manusia seutuhnya. Oleh karena itu dibutuhkan cara kerja yang cerdas, sinergis dan berkesinambungan.
Pada dasarnya tugas fungsional Penyuluh Agama adalah bersifat mandiri, namun dalam rangka kelancaran dan keberhasilan tugasnya, seorang Penyuluh Agama harus melakukan sinergi dan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, instansi dan lembaga yang memiliki keterkaitan secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan Penyuluhan Agama.
Dalam melakukan sinergi dan kerjasama yang menurut Stephen Covey dalam 7 habits of Highly Effective terdapat empat konsep dalam bersinergi, yaitu sebagai berikut:[15]
- Berorientasi pada hasil dan positif
Dalam menjalankan kegiatan bimbingan penyuluhan, baik itu penulis selaku penyuluh Agama Fungsional, maupun Tuanku yang notabenenya adalah juga sebagai seorang penyuluh Agama di tengah masyarakat, masing-masing bersinergi dalam menetapkan kelompok binaan yang berorientasi pada hasil yang akan dicapai. Di kecamatan Enam Lingkung ada yang sudah terbentuk dan ada pula yang belum terbentuk. Bagi kelompok binaan yang sudah terbentuk dikelola oleh Tuanku dan penyuluh agama non PNS (yang kebanyakan dari mereka juga seorang tuanku). Di sini, penulis selaku penyuluh Agam Islam memberikan bimbingan penyuluhan yang lebih bersifat konsultatif dan edukatif dengan cara memberikan masukan dan penguatan visi dan misi penyuluhan kepada pengelolanya sehingga tercapainya tujuan dari penyuluhan. Selain itu dengan adanya sinergi atara penyuluh agama Islam dengan Tuanku, penulis bersama dengan tuanku dan mitra lainnya membentuk kelompok binaan lain yang belum terbentuk antara lain: Majelis Ta’lim Kecamatan dan Nagari, Menyemarakkan kembali Wirid-wirid mingguan pada masing-masing Masjid/ surau, Mengaktifkan Pondok AlQur’an Darul Hikmah Kecamatan Enam Lingkung. Lembaga Didikan Subuh Kecamatan, PHBI Kecamatan, Pembinaan Keagamaan PKK nagari dan Kecamatan. Pembinaan bulanan Guru Mengaji dan Penyuluh Agama Honorer, pembinaan calon pengantin dan keluarga sakinah dalam program BP4 Kecamatan dan lain.
- Perspektif beragam melengkapi paradigma
Kecamatan Enam Lingkung selama ini dikenal dengan daerah yang kuat mempertahankan ketradisionalannya. Ini dapat kita lihat dari masih semaraknya tradisi malamang dan bajamba serta membudayakan shalawat syarafal anam pada setiap perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, beberapa Masjid yang masih mempertahankan khutbah jum’at dengan bahasa Arab, fanatik yang kuat pada guru/ Tuanku, mando’a/ tahlilan sampai 100 hari untuk keluarga yang telah meninggal dunia dan banyaknya berkembang pesantren salafiah di Kecamatan ini. Secara umum mereka mempunyai kaedah Al Muhafadzatu ‘alal qadimish shalih wal akhzu bil jadidil ashlah (memelihara tradisi lama yang baik dan mengadopsi tradisi baru yang lebih baik). Cara pandang keagamaannya pun lebih kepada corak keislaman dan keminangkabauan.
Dengan kondisi yang demikian ternyata kehadiran penulis selaku penyuluh Agama fungsional di kecamatan ini mereka sambut dengan tangan terbuka.
- Saling bekerjasama dan bertujuan sama
Dalam hal ini, penulis dalam melakukan sinkronisasidan mengorganisir program-program keagamaan/ tugas-tugas pokok yang akan dilaksanakan di Kecamatan Enam Lingkung dengan Tuanku agar program-program yang dilaksanakan tidak tumpang tindih. Penulis bersinegi dengan Tuanku dalam pelaksanaan masing-masing program.
Penyuluh Agama Islam dan Tuanku merupakan satu kesatuan yang seharusnya saling menguatkan, dalam istilah minang, suluah bendang dalam nagari, secara tidak langsung mereka juga seorang penyuluh. Dengan adanya tokoh-tokoh lokal di Kecamatan Enam Lingkung, penyuluh Agama harus bisa memposisikan sebagai fasilitator, konselor dan advokator bagi Tuanku , tuanku dianggap sebagai mitra yang disenergikan, sehingga kehadiran Penyuluh Agama dirasakan berbeda oleh Tuanku dan mereka bisa diajak kerja sama demi tercapainya tujuan yang sama.
- Sangat efektif diusahakan dan merupakan suatu proses
Dalam melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab penyuluh agama tersebut, seorang penyuluh agama harus mampu mempososisikan diri dan bersinergi dengan dengan tokoh-tokoh agama dan aktivis keagamaan yang notabenenya mereka mempunyai visi dan misi yang sama dengan penyuluh agama Islam yaitu menciptakan dakwah yang kondusif sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Berpikir sinergi dan kesamaan pandangan antara Penyuluh Agama Islam dan Tuanku dalam konteks pengembangan dakwah di kecamatan Enam Lingkung dapat diwujudkan antara lain dalam penyusunan rencana bersama dan aksi bersama serta menciptakan persamaan persepsi terhadap pentingnya syi’ar Islam di kecamatan Enam Lingkung. Sinergi merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan dakwah Islam di kecamatan Enam Lingkung.
Adapun bentuk sinergi yang dilakukan antara penulis sebagai Penyuluh Agama Islam dengan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkuang Kabupaten Padang Pariaman adalah sebagai berikut:
- Kesamaan Visi dan Misi
Pada dasarnya Penyuluh Agama Islam dan Tuanku mempunyai visi dan misi serta peranan yang sama di tengah-tengah masyarakat, yaitu terlaksananya syi’ar Islam ditengah-tengah masyarakat. Keduanya sama-sama berfungsi sebagai da’i sesuai firman Allah QS. Al-imran 104. Dalam menyampaikan syi’ar Islam pun keduanya sama-sama memakai metode dakwah yang dijelaskan dalam QS. An-Nahl 125 dan dalam istilah minang dikatakan hadih badalie kato bamisa,[16] maksudnya apapun yang disampaikan harus ada dalilnya baik dalam al-Qur’an atau Hadits, kato bamisa artinya dalam menyampaikan dalil tersebut sudah mampukah membuat contoh dalam realita kehidupan, kata-kata yang disampaikan tidak tajam sehingga sampai dan masuk dalam kehidupan masyarakat sehingga penyampaian dalil itu tidak menakutkan bagi masyarakat dan orang yang menerima tidak merasa tersinggung. Keduanya juga harus memahami permasalahan adat dan sosial kemasyarakatan, sehingga mampu menyampaikan pesan agama kepada masyarakat dengan cara pendekatan-pendekatan adat dan sosial budaya yang mudah diterima masyarakat. Dari kesamaan visi dan misi inilah terwujudnya sinergi penyuluh agama Islam dan Tuanku di kecamatan Enam Lingkung.
- Kerjasama di bidang Ibadah
Bentuk sinergi antara penulis selaku penyuluh agama Islam dengan tuanku di bidang ini dapat dilihat dengan terlaksananya kegiatan ibadah tanpa berbenturan antara satu paham dengan paham lainnya. Di sini, penulis memposisikan diri sebagai motivator kegiatan beribadah yang ada, seperti motivator dalam ibadah dan imarah Masjid yang sebelumnya dari kebiasaan masyarakat Enam Lingkung yang hanya memanfaatkan Masjid ketika shalat jum’at saja, maka atas kerjasama dengan Kepala KUA, Tuanku serta tokoh masyarakat, akhirnya Masjid dapat difungsikan untuk kegiatan shalat jama’ah lima waktu dan kegiatan lainnya.
- Kerjasama di bidang keagamaan
Bentuk kerjasama/ sinergi di bidang ini dapat dibuktikan dengan banyaknya lembaga keagamaan dan kegiatan keagamaan yang telah terlaksana di Kecamatan Enam Lingkung, seperti:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan
- Majelis Ta’lim Al Muqarrabin Kecamatan. MT. Al Muqarrabin ini berhasil membentuk Majelis Ta’lim di masing-masing Nagari dan Korong.
- Ikatan Guru Mengaji (IGM) Kecamatan
- Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
- Pondok AlQur’an Darul Hikmah Kecamatan
- Ikatan Penyelenggara Haji dan Umrah (IPHI) Kecamatan
- Desa Binaan Keluarga Sakinah
- Desa Binaan Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an dan Gemmar Mengaji.
- Kerjasama di bidang Sosial dan Kesehatan
Kerjasama ini dapat dilihat dari salah satu bentuk kegiatan didikan subuh gabungan se kecamatan Enam Lingkung, setiap bulannya ditambah dengan kegiatan goro bersama, penanaman pohon serta progam kesehatan cuci tangan pakai sabun di setiap lokasi/ TPQ pelaksana.
- Kerjamasa di bidang Seni dan Budaya
Kerjasama ini dapat dibuktikan dengan terbentuk dan aktifnya grup Qasidah Rebana Majelis Ta’lim Kecamatan dan beberapa TPQ, grup Asmaul Husna pada masing-masing TPQ/ MDA, aktifnya grup tambua tansa dan silek di beberapa TPQ di Kecamatan Enam Linkung.
- Syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung sebagai Wujud Sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku
Dengan adanya sinergi antara Penyuluh Agama Islam dengan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung membawa dampak yang sangat baik bagi perkembangan syi’ar Islam di Kecamatan Enam Lingkung.
Adapun bentuk- bentuk syi’ar Islam sebagai bentuk hasil dari sinergi Penyuluh Agama Islam dan Tuanku di Kecamatan Enam Lingkung dapat dilihat dari bebrapa bentuk:
- Banyaknya Lembaga Keagamaan yang tumbuh dan berkembang hingga saat ini, yaitu:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Enam Lingkung di bawah pimpinan Buya. H. Zubir Tuanku Kuniang (pimpinan pondok pesantren Darul Ikhlas Pakandangan). Bentuk kegiatan:
– Muzakarah ulama Tingkat Kecamatan 1x sebulan
– Ikut serta dalam setiap bentuk kegiatan keagamaan di Kecamatan Enam Lingkung, seperti Pembinaan Anggota Lembaga Didikan Subuh (LDS) Kecamatan Enam Lingkung setiap hari minggu, minggu ketiga.
– Pembinaan Kegiatan PHBI kecamatan Enam Lingkung, seperti Wirid Kecamatan yang diadakan setiap Jumat minggu pertama.
– Pembinaan BP4 Kecamatan Enam Lingkung
- LPTQ Kecamatan Enam Lingkung, bentuk Kegiatan:
– Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan setiap tahun bergiliran per-nagari
– Ikut aktif mengutus kafilah MTQ Tingkat Kabupaten setiap tahunnya.
Prestasi yang diraih:
– Juara Umum I sebanyak 3 kali berturut-turut pada MTQ Tingkat Kabupaten Padang Pariaman, yaitu tahun 2010, 2011 dan 2012.
– Juara umum III MTQ Tingkat Kabupaten Padang Pariaman tahun 2013
- Ikatan Penyelenggara Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Enam Lingkung dibawah pimpinan H.Suhaili Tuanku Mudo (Pimpinan pondok pesantren Darul Ikhlas II Toboh Ketek). Bentuk kegiatan:
– Manasik Haji, setiap hari sabtu setiap minggunya, hingga saat ini pesertanya juga berasal dari kecamatan lain yaitu, 2×11 Sicincin, 2×11 Kayu Tanam, Lubuk Alung dan Nan Sabaris.
– Pengajian bulanan jama’ah haji.
- BP4 Kecamatan Enam Lingkung di bawah pimpinan Awaluddin, S.Sos.I Dt. Pamuncak Majolelo. Bentuk kegiatan:
– Pembekalan Tim BP4 kecamatan dilaksanakan 1 kali dalam setahun
– Pembinaan catin pra nikah. Tahun 2011- 2013 dilaksanakan setiap hari senin dan kamis. Tahun 2014 dilaksanakan setiap hari senin, selasa, rabu setiap minggunya
– Konsultasi perkawinan, setiap hari jam kerja
– Pembinaan keluarga sakinah
Prestasi yang diraih:
Juara I keluarga sakinah teladan tk. Kabupaten Padang Pariaman dan mewakili Kabupaten Padang Pariaman pada penilaian keluarga sakinah teladan tk. Sumatera Barat tahun 2013 atas nama keluarga ibuk Dra. Hj. Armainar Amir
- Majelis Ta’lim Al Muqarrabin Kecamatan di bawah pimpinan Ibuk. Azmi Ramli. Adanya MT. Al Muqarrabin ini berhasil membentuk Majelis Ta’lim di masing-masing. Jumlahnya sudah mencapai 11 buah Nagari dan Korong. Majelis Ta’lim Kecamatan dibentuk tahun 2011. Bentuk kegiatan:
– Wirid Bulanan setiap hari rabu minggu pertama
– Terbentuknya grup Qasidah Rebana dengan fasilitas yang lengkap
– Latihan Qasidah rebana 2 kali dalam sebulan
– Tadarusan al-Qur’an dan yasinan
– kajian tafsir dan fiqh 1 kali dalam sebulan
– pembacaan lantunan Asmaul husna dan shalawat badar setiap akan memulai kegiatan
– Perayaan Khatam Al Qur’an bagi anggota Majelis Ta’lim se kecamatan Enam Lingkung, bergabung dengan perayaan khatam al-Qur’an gabungan TPQ/ MDA se kecamatan Enam Lingkungangktan IV dilaksanakan bulan Mei 2014
- Ikatan Guru Mengaji (IGM) Kecamatan di bawah pimpinan H. Syahril Tuanku Bagindo. Kegiatan :
– Pembinaan guru TPQ/ MDA se Kecamatan Enam Lingkung setiap hari minggu, minggu ketiga
– Seleksi / Ujian bersama santri TPQ/ MDA peserta Khatam al Qur’an dan perayaan khatam al Qur’an se kecamatan Enam Lingkung. Kegiatan ini dimulai sejak tahun 2011 hingga sekarang sudah masuk angkatan IV. Tahun ini diikuti oleh 39 TPQ dengan jumlah peserta mencapai 500 orang (masih dalam tahap seleksi).
- Lembaga Didikan Subuh (LDS) Kecamatan Enam Lingkung di bawah pimpinan Bpk. Yurli. Kegiatan:
– Evaluasi/ pemantauan didikan subuh di masing-masing TPQ setiap hari Minggu subuh
– Didikan subuh gabungan se kecamatan Enam Lingkung setiap hari minggu minggu ketiga dengan kegiatan, paket didikan subuh, goro massal, penanaman pohon dan program cuci tangan pakai sabun.
– Milad Milad LDS kecamatan ke VIII tanggal 16- 22 Februari 2014 dengan kegiatan; lomba tilawah anak-anak dan remaja, tahfiz, tartil dasar dan menengah, pidato, paket didikan subuh, cerdas cermat, asmaul husna dan ditutup dengan gerak jalan jantung sehat.
Prestasi:
– Didikan subuh MDTA Rimbo Dadok juara I tingkat Kabupaten Padang Pariaman dan mewakili Padang Pariaman untuk Lomba LDS Tk. Provinsi sumatera Barat tahun 2013
– Didikan Subuh MDA Masjid Taqwa Muhammdiyah Pakandangan juara I Tk. Kabupaten Padang Pariaman dan mewakili Lomba LDS Tk. Provinsi Sumatera Barat tahun 2014
- Pondok AlQur’an Darul Hikmah Kecamatan di bawah pimpinan Awaluddin, S.Sos.I . kegiatan:
– Pembinaan Qari- Qari’ah setiap hari sabtu malam di Masjid Raya Pakandangan.
Prestasi :
– Kafilah MTQ Kecamatan Enam Lingkung untuk MTQ Kabupaten Padang Pariaman juara umum 3 kali berturut
– Banyaknya dewan hakim MTQ kabupaten yang berasal ada Kecamatan Enam Lingkung, seperti Ratman, Zamril Tuanku Mudo, Bujang Sayang, dll.
- Desa Binaan Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an dan Gemmar Mengaji.
Desa binaan bebas buta baca tulis Al Qur’an dan gemmar mengaji di kecamatan Enam Lingkung ditetapkan di Nagari Parit Malintang. Kegiatan :
– Aktifnya kegiatan TPQ/ TPSQ di nagari Parit Malintang dengan jumlah TPQ sebanyak 11 TPQ
– Magrib mengaji Aktif di tiap-tiap surau dan Masjid
– Wirid Nagari yang dipergilirkan tempatnya di korong-korong setiap hari Jum’at malam minggu pertama
– Wirid Pemuda Saiyo Sakato Nagari Parit Malintang yang dipergilirkan dari rumah ke rumah 1kali 15 hari setiap jum’at minggu kedua dan keempat
– Wirid yasinan 1 kali seminggu Majelis Ta’lim se nagari Parit Malintang dengan jumlah Majelis Ta’lim sebanyak 10 buah
– MTQ antar Wali Korong se Nagari Parit Malintang
- PHBI Kecamatan Enam Lingkung, dengan Penanggungjawabnya Kasi Kesra dan Penyuluh Agama Fungsional. Kegiatan:
– Semaraknya acara Maulid Nabi Muhammad SAW di setiap Masjid dan surau di kecamatan Enam Lingkung dar tahun ke tahun
Wirid Bulanan Kecamatan yang diikuti oleh seluruh PNS di Kecamatan Enam Lingkung, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum. Kegiatan ini menjadi agenda bulanan kecamatan.
[1]http://ikhtisar.com/sinergi-sebagai-bentuk-kerjasama-kreatif/ Hebatnya Sinergi Membentuk Kerjasama Kreatif dalam Organisasi Bisnis Anda, Posted by admin in Manajemen Strategi, 2013
[2]KMA Nomor 516 Tahun 2003 BAB III tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, halaman.4
[3]Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
[4]Departemen Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Terjemah,Pena Pundi Aksara, Jakarta 2006, halaman.64
[5]Ibid
[6]Ibid, halaman.282
[7]Imam Nawawi, Riyadhus Shalihin “Taman Orang-Orang Shalih”, BAB 23, hal. 144-145.
[8]Drs. H. Duski Samad, MA, Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syara’ Mandaki Adat Manurun), The Minangkabau Fondation,Cetakan kedua, April 2003, halaman 69-70
[9]Ibid
[10]Rahmat Tuanku Sulaiman, S.Sos, S.Ag, MM, wawancara di Lubuk Alung, tanggal 02 April 2014
[11]Aznam Tk. Bagindo Batuah, S.Pd.I, S.Th.I., wawancara tanggal 18 maret 2014. Hal senada juga dijelaskan oleh Rahmat Tk. Sulaiman,S.Sos, S.Ag, MM pada wawancara tanggal 02 April 2014, penjelasan Rahmat Tk. Sulaiman ini juga dikutip oleh bagindo Armaidi Tanjung S.Sos.I dalam bukunya Mereka yang Terlupakan, Tuanku Menggugat, Pustaka Artaz, Padang, 2007, halaman 26-27
[12]H. Suhaili, Tuanku Mudo, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ikhlas II Toboh Ketek. (Beliau adalah putra sulung dari Buya H. Zubir Tuanku Kuniang, Pendiri Pondok Pesantren Darul Ikhlas dan juga Ketua MUI Kecamatan Enam Lingkung), wawancara tanggal 11 Maret 2013,di kediaman beliau di Pondok Pesantren darul Ikhlas I Sarang Gagak Pakandangan.
[13]Penjelasan tentang prosesi pengangkatan gelar taunku di atas merupakan hasil wawancara dengan beberapa tokoh agama di kab. Padang Pariaman, diantaranya : Epi Mayardi, Tuanku Marajo S.Ag (Kasi Bimais Kemenag Kab. Padang Pariaman), Rahmat Tk. Sulaiman,S.Sos. S.Ag. MM (Wakil Ketua MUI Kab. Padang Pariaman), H. Suhaili Tuanku Mudo (Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ikhlas II Toboh Ketek), Aznam Tuanku Bagindo Batuah, S.Pd.I, S.Th.I (Pengurus Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan).
[14]Bagindo Armaidi Tanjung, S.Sos, Mereka yang Terlupakan, Tuanku Menggugat, Pustaka Artaz, Padang, 2007, halaman 25,yang dikutip dari Artikel Rahmat Tuanku Sulaiman, S.Sos, S.Ag, MM., “Tradisi Pengangkatan Tuanku di Pesantren”, Singgalang 18 Juli 2006
[15]http://ikhtisar.com/sinergi-sebagai-bentuk-kerjasama-kreatif/., Opcit
[16]Aznam, Tuanku Bagindo Batuah, S.Pd.I. S.Th., Ibid